website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 18, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SELONG – Akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sering kali menghadapi benturan struktural di tingkat eksekutif. Hambatan terbesar dalam optimalisasi ceruk fiskal daerah rupanya bukan bersumber dari terbatasnya objek retribusi komersial ataupun minimnya potensi wilayah, melainkan berakar pada rendahnya ritme konsolidasi birokrasi internal.

Persoalan mendasar ini diuraikan oleh Wakil Bupati Lombok Timur, Muhammad Edwin Hadiwijaya. Menurutnya, bentangan potensi masif dari sektor pariwisata, tata kelola pasar, hingga retribusi pelayanan umum belum mampu dikonversi secara maksimal akibat ego sektoral dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pendapatan yang masih cenderung berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Waspada Penipuan Joki Pelaporan Pajak, Data Pribadi Wajib Pajak Taruhannya

Minimnya koordinasi sistematis berimbas langsung pada lemahnya validitas basis data wajib pajak serta kendurnya pengawasan di lapangan. Ketika pengelolaan data bergerak tanpa integrasi satu pintu, kebocoran potensi penerimaan dari lini usaha daerah, perikanan, kelautan, hingga pemanfaatan aset menjadi konsekuensi logis yang sulit dihindari.

“Sinkronisasi data dan kolaborasi antar OPD menjadi kunci utama peningkatan PAD.”

— Muhammad Edwin Hadiwijaya, Wakil Bupati Lombok Timur

Selain problem konsolidasi antar-instansi, akselerasi PAD juga tersendat oleh lambatnya digitalisasi sistem pelaporan serta masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak lokal. Guna mengurai benang kusut tersebut, pemerintah daerah kini menggeser fokus utama pada pembenahan tata kelola melalui pembersihan data potensi (data cleansing) dan intensifikasi pemungutan.

Baca Juga: Ulas Aspek Pajak Kampus, KP2KP Benteng Dorong Kepatuhan Pengelola Pendidikan

Langkah reformasi birokrasi ini diproyeksikan mampu memotong rantai birokrasi yang kaku serta mempermudah integrasi sistem pemungutan elektronik secara terpusat. Pada jangka panjang, penguatan struktur pendapatan mandiri ini krusial untuk memangkas ketergantungan finansial pemerintah daerah terhadap kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.

Urgensi Kemandirian Fiskal: Optimalisasi PAD bukan semata mengejar angka penerimaan, tetapi membangun fondasi kemandirian daerah untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.

Penyusunan peta jalan (roadmap) baru yang menempatkan pengawasan silang antar-OPD kini tengah digodok. Melalui komitmen unifikasi data fiskal ini, target pencapaian kemandirian ekonomi daerah diharapkan tidak lagi sekadar menjadi kalkulasi di atas kertas, melainkan berdampak nyata pada pembiayaan pembangunan publik yang berkelanjutan.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version