SAMBAS – Momentum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal. Siasat penipuan berkedok jasa asistensi pengisian dokumen fiskal kini mulai memakan korban, terutama di tengah masa transisi dan adaptasi teknologi administrasi perpajakan yang baru.
Kasus ini mencuat ketika seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas dengan keluhan belum menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Padahal, ia mengaku telah menggelontorkan dana sebesar Rp500 ribu kepada penyedia jasa tidak resmi alias joki di media sosial yang menjanjikan penyelesaian instan atas kewajiban dokumen badan usahanya.
Fenomena penawaran jasa ilegal ini disinyalir marak akibat adanya hambatan teknis temporer pada platform sistem informasi yang membuat sebagian wajib pajak merasa frustrasi. Alih-alih mendapatkan kemudahan, jalan pintas tersebut justru menjerumuskan masyarakat ke dalam perangkap penggelapan dana dan pencurian identitas digital.
“Kemungkinan Ibu kena modus penipuan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan mandiri, kalau ada kendala bisa langsung ke KPP terdekat saja dan kami asistensi. DJP tidak pernah meminta imbalan dari wajib pajak.”
— Petugas KP2KP Sambas
Otoritas perpajakan pusat berulang kali menegaskan bahwa penyerahan kredensial akun kepada pihak ketiga yang tidak berlisensi resmi sangat berbahaya. Untuk mengakses dasbor pelaporan, wajib pajak diwajibkan menyerahkan elemen informasi konfidensial seperti nomor KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kata sandi utama.
Kebocoran basis data ini membuka celah manipulasi korporasi oleh sindikat kriminal siber. Kendati sistem inti terus dioptimalkan demi kenyamanan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi atau mengunjungi pojok pajak terdekat guna mendapatkan panduan teknis yang bebas biaya.
Risiko Keamanan Data Fiskal: Penyerahan akses login e-filing kepada entitas tanpa badan hukum resmi berpotensi memicu penyalahgunaan profil wajib pajak untuk aktivitas melanggar hukum.
Guna memberikan ruang adaptasi yang memadai terhadap pembaruan sistem instansi, regulasi pusat telah memperpanjang masa pelonggaran sanksi keterlambatan dokumen badan hingga akhir Mei. Kelonggaran waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak tanpa harus tergiur iming-iming instan yang berisiko tinggi merugikan finansial internal.














