website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Waspada Penipuan Joki Pelaporan Pajak, Data Pribadi Wajib Pajak Taruhannya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 18, 2026
in Regional
0 0
0
Waspada Penipuan Joki Pelaporan Pajak, Data Pribadi Wajib Pajak Taruhannya
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMBAS – Momentum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal. Siasat penipuan berkedok jasa asistensi pengisian dokumen fiskal kini mulai memakan korban, terutama di tengah masa transisi dan adaptasi teknologi administrasi perpajakan yang baru.

Kasus ini mencuat ketika seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas dengan keluhan belum menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Padahal, ia mengaku telah menggelontorkan dana sebesar Rp500 ribu kepada penyedia jasa tidak resmi alias joki di media sosial yang menjanjikan penyelesaian instan atas kewajiban dokumen badan usahanya.

Baca Juga: Ulas Aspek Pajak Kampus, KP2KP Benteng Dorong Kepatuhan Pengelola Pendidikan

Fenomena penawaran jasa ilegal ini disinyalir marak akibat adanya hambatan teknis temporer pada platform sistem informasi yang membuat sebagian wajib pajak merasa frustrasi. Alih-alih mendapatkan kemudahan, jalan pintas tersebut justru menjerumuskan masyarakat ke dalam perangkap penggelapan dana dan pencurian identitas digital.

“Kemungkinan Ibu kena modus penipuan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan mandiri, kalau ada kendala bisa langsung ke KPP terdekat saja dan kami asistensi. DJP tidak pernah meminta imbalan dari wajib pajak.”

— Petugas KP2KP Sambas

Otoritas perpajakan pusat berulang kali menegaskan bahwa penyerahan kredensial akun kepada pihak ketiga yang tidak berlisensi resmi sangat berbahaya. Untuk mengakses dasbor pelaporan, wajib pajak diwajibkan menyerahkan elemen informasi konfidensial seperti nomor KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kata sandi utama.

Baca Juga: Edukasi Pajak Koperasi: KPP Ajarkan Lapor PPh Badan Via Coretax

Kebocoran basis data ini membuka celah manipulasi korporasi oleh sindikat kriminal siber. Kendati sistem inti terus dioptimalkan demi kenyamanan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi atau mengunjungi pojok pajak terdekat guna mendapatkan panduan teknis yang bebas biaya.

Risiko Keamanan Data Fiskal: Penyerahan akses login e-filing kepada entitas tanpa badan hukum resmi berpotensi memicu penyalahgunaan profil wajib pajak untuk aktivitas melanggar hukum.

Guna memberikan ruang adaptasi yang memadai terhadap pembaruan sistem instansi, regulasi pusat telah memperpanjang masa pelonggaran sanksi keterlambatan dokumen badan hingga akhir Mei. Kelonggaran waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak tanpa harus tergiur iming-iming instan yang berisiko tinggi merugikan finansial internal.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version