KAIRO – Pemerintah Mesir kembali meluncurkan paket insentif pajak jilid II yang mencakup 33 kebijakan strategis. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mengurangi beban fiskal, terutama bagi pelaku usaha.
Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari serangkaian dialog intensif dengan pelaku usaha dan wajib pajak. Pemerintah tercatat telah menggelar sekitar 40 sesi diskusi sebelum merumuskan paket kebijakan ini.
“Paket ini bertujuan memberikan fasilitas, insentif, dan pengecualian kepada wajib pajak yang berkomitmen patuh.”
— Pemerintah Mesir
Paket insentif ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih ramah bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan basis pajak melalui pendekatan yang lebih kolaboratif.
Dorong Kepatuhan UMKM dan Pembiayaan Murah
Salah satu kebijakan utama dalam paket ini adalah pemberian fasilitas pembiayaan berbunga rendah bagi 100.000 wajib pajak pertama yang bergabung dengan sistem pajak sederhana khusus untuk UMKM.
Kebijakan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah untuk masuk ke dalam sistem perpajakan formal, sekaligus mendorong ekspansi bisnis melalui akses pembiayaan yang lebih terjangkau.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga didorong oleh kemudahan dan manfaat nyata yang dirasakan wajib pajak.
Percepat Restitusi dan Perkuat Insentif Kepatuhan
Pemerintah Mesir juga memperpanjang masa berlaku Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Pajak hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung wajib pajak.
Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem white list dan kartu khusus “Distinguished Taxpayer Card” bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Wajib pajak dalam kategori ini akan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk prioritas layanan dan percepatan restitusi pajak.
Restrukturisasi Departemen Restitusi PPN juga dilakukan untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses pengembalian pajak. Pemerintah mencatat bahwa total restitusi PPN pada tahun fiskal 2024/2025 mencapai EGP7,2 miliar atau meningkat signifikan hingga 151%.
Langkah ini diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha yang sangat bergantung pada likuiditas.
Reformasi Pajak: Pangkas Tarif hingga Hilangkan Pajak Ganda
Dalam paket ini, pemerintah juga berencana mengajukan sejumlah revisi regulasi perpajakan. Salah satunya adalah penghapusan pajak ganda atas pembagian dividen antara perusahaan induk dan anak perusahaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi struktur korporasi serta mendorong investasi domestik dan asing dengan memberikan kepastian pajak yang lebih baik.
Di sektor PPN, pemerintah berencana menurunkan tarif PPN atas alat kesehatan dari 14% menjadi 5%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor kesehatan sekaligus memperluas akses terhadap layanan kesehatan.
Selain itu, sistem pajak transaksi properti juga akan disederhanakan, serta diperkenalkan skema deposit pajak guna mempermudah proses pembayaran dan administrasi pajak.
Reformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah Mesir untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
