website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Pangkas Tarif hingga Permudah Restitusi

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Internasional
0 0
0
Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Pangkas Tarif hingga Permudah Restitusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAIRO – Pemerintah Mesir kembali meluncurkan paket insentif pajak jilid II yang mencakup 33 kebijakan strategis. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mengurangi beban fiskal, terutama bagi pelaku usaha.

Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari serangkaian dialog intensif dengan pelaku usaha dan wajib pajak. Pemerintah tercatat telah menggelar sekitar 40 sesi diskusi sebelum merumuskan paket kebijakan ini.

“Paket ini bertujuan memberikan fasilitas, insentif, dan pengecualian kepada wajib pajak yang berkomitmen patuh.”

— Pemerintah Mesir

Paket insentif ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih ramah bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan basis pajak melalui pendekatan yang lebih kolaboratif.

Baca Juga: Seruan Cabut Ancaman Penjara bagi Penunggak Pajak Daerah

Dorong Kepatuhan UMKM dan Pembiayaan Murah

Salah satu kebijakan utama dalam paket ini adalah pemberian fasilitas pembiayaan berbunga rendah bagi 100.000 wajib pajak pertama yang bergabung dengan sistem pajak sederhana khusus untuk UMKM.

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan menengah untuk masuk ke dalam sistem perpajakan formal, sekaligus mendorong ekspansi bisnis melalui akses pembiayaan yang lebih terjangkau.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga didorong oleh kemudahan dan manfaat nyata yang dirasakan wajib pajak.

Baca Juga: Klaim Pajak Daerah Dibekukan Dinilai Menyesatkan

Percepat Restitusi dan Perkuat Insentif Kepatuhan

Pemerintah Mesir juga memperpanjang masa berlaku Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Pajak hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengurangi beban administratif dan biaya yang harus ditanggung wajib pajak.

Selain itu, pemerintah memperkenalkan sistem white list dan kartu khusus “Distinguished Taxpayer Card” bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Wajib pajak dalam kategori ini akan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk prioritas layanan dan percepatan restitusi pajak.

Restrukturisasi Departemen Restitusi PPN juga dilakukan untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses pengembalian pajak. Pemerintah mencatat bahwa total restitusi PPN pada tahun fiskal 2024/2025 mencapai EGP7,2 miliar atau meningkat signifikan hingga 151%.

Langkah ini diharapkan dapat membantu memperbaiki arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha yang sangat bergantung pada likuiditas.

Baca Juga: Pajak Reklame Surabaya Naik 400%, Pengusaha Protes

Reformasi Pajak: Pangkas Tarif hingga Hilangkan Pajak Ganda

Dalam paket ini, pemerintah juga berencana mengajukan sejumlah revisi regulasi perpajakan. Salah satunya adalah penghapusan pajak ganda atas pembagian dividen antara perusahaan induk dan anak perusahaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi struktur korporasi serta mendorong investasi domestik dan asing dengan memberikan kepastian pajak yang lebih baik.

Di sektor PPN, pemerintah berencana menurunkan tarif PPN atas alat kesehatan dari 14% menjadi 5%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor kesehatan sekaligus memperluas akses terhadap layanan kesehatan.

Selain itu, sistem pajak transaksi properti juga akan disederhanakan, serta diperkenalkan skema deposit pajak guna mempermudah proses pembayaran dan administrasi pajak.

Reformasi ini menunjukkan komitmen pemerintah Mesir untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Egypt
  • International Monetary Fund
  • World Bank
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

March 25, 2026

Recent News

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version