SURABAYA – Kebijakan kenaikan pajak reklame di Kota Surabaya, Jawa Timur, menuai kritik keras dari pelaku industri periklanan. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai lonjakan tarif pajak tersebut tidak adil dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto menyebut kenaikan pajak reklame bahkan bisa mencapai 400%. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan karena hanya berlaku pada titik reklame yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Kalau berada di titik milik Pemkot, pajaknya bisa mencapai 400%. Sementara di luar itu hanya sekitar 25%. Ini jelas tidak adil.”
— Agus Winoto
Perbedaan perlakuan tarif tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan titik-titik reklame strategis milik pemerintah daerah.
Dinilai Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Selain persoalan tarif, P3I Jawa Timur juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Agus menilai penerapan kenaikan pajak reklame terkesan dipaksakan, meskipun disebut telah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ia mencontohkan adanya lonjakan pajak yang signifikan, di mana reklame yang sebelumnya dikenakan pajak sekitar Rp200 juta kini meningkat hingga Rp800 juta. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Tak hanya itu, skema pengenaan pajak juga dianggap tidak realistis. Pajak tetap dihitung untuk periode satu tahun penuh, meskipun dalam praktiknya masa sewa reklame saat ini cenderung lebih pendek.
“Sekarang pasar sudah berubah. Klien tidak lagi menyewa 1 tahun, bisa hanya 6 bulan bahkan kurang. Tapi pajak tetap dihitung tahunan. Ini sangat memberatkan,” jelas Agus.
Industri Periklanan Terancam
P3I Jawa Timur menilai kebijakan ini berpotensi memperparah kondisi industri periklanan yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi Covid-19. Tekanan ekonomi global juga turut memengaruhi kemampuan klien dalam beriklan.
Agus mengungkapkan bahwa jumlah anggota P3I Jawa Timur mengalami penurunan drastis. Dari sekitar 90 perusahaan sebelum pandemi, kini hanya sekitar 20 perusahaan yang masih bertahan.
Perubahan pola bisnis juga terlihat dari durasi penyewaan reklame yang semakin singkat. Jika sebelumnya klien menyewa hingga satu tahun, kini banyak yang hanya menyewa dalam hitungan bulan, bahkan ada yang hanya beberapa minggu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri sedang menghadapi tekanan berat, sehingga kebijakan kenaikan pajak yang signifikan dinilai dapat memperburuk situasi.
P3I Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas berbagai permasalahan tersebut, P3I Jawa Timur menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil karena kebijakan dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat dan berpotensi merugikan pelaku usaha.
Agus menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan dukungan dari pemerintah, bukan kebijakan yang justru memperberat beban usaha di tengah kondisi yang belum stabil.
“Kami butuh dukungan dari pemerintah, bukan kebijakan yang justru mematikan usaha,” tegasnya.
Sorotan pada Transparansi Regulasi
Selain itu, P3I Jawa Timur juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Menurut P3I, kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku usaha karena banyak titik reklame sudah terisi sebelum aturan tersebut disampaikan secara resmi.
Sebelumnya, Perwali No. 70 Tahun 2024 telah mengatur bahwa aset tanah milik Pemkot Surabaya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan reklame. Namun, tata cara pelaksanaannya baru diatur dalam Perwali berikutnya.
Situasi tersebut memicu persaingan ketat dalam perebutan titik reklame strategis, yang kini justru dibebani dengan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.
