website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menilai penetapan status UMKM pengemudi ojol (ojek online) akan mendatangkan berbagai manfaat nyata bagi mitra pengemudi, salah satunya fasilitas pembebasan pajak penghasilan, Selasa (11/8/2026).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa salah satu keuntungan utama status tersebut adalah pembebasan pajak atas omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun.

“Ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta [omzet per bulan], artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Fleksibilitas Jam Kerja dan Akses Insentif Usaha

Selain keringanan di bidang perpajakan, status UMKM juga menjamin fleksibilitas waktu bagi para pengemudi ojol untuk mengelola durasi dan ritme kerja secara mandiri.

Pemberian status ini juga membuka kesempatan bagi mitra pengemudi untuk mengakses berbagai program bantuan serta insentif nonpajak yang selama ini disediakan pemerintah khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,29%, Apindo Ungkap Tekanan Dunia Usaha

Maman menambahkan bahwa penetapan sebagai pelaku usaha mikro memberi ruang luas bagi mitra pengemudi dan keluarganya untuk mengembangkan usaha sampingan di luar operasional harian.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, mereka bisa punya 3 motor atau 4 motor, motornya direntalin, macam-macam,” ungkap Maman.

Aspirasi Asosiasi dan Komunitas Ojol di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Maman mengeklaim bahwa mayoritas pengemudi ojol lebih memilih memperoleh status UMKM dibandingkan ditetapkan sebagai pekerja formal.

Baca Juga: Prabowo Minta Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Pasar

Menurutnya, kesimpulan tersebut diperoleh setelah kementerian melakukan audiensi dan penyerapan aspirasi secara langsung bersama berbagai kelompok pengemudi di lapangan.

“Kita telah membicarakan dengan seluruh asosiasi. Saya sudah bertemu dengan kurang lebih 20-an asosiasi dan komunitas ojol, aspirasi mereka mayoritas ke UMKM,” pungkas Maman.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version