JAKARTA – Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga maksimal 2 bulan dari batas waktu normal.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem coretax.
“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.”
— PER-11/PJ/2025
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 97 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 yang menegaskan bahwa pengajuan dilakukan secara online melalui portal wajib pajak atau coretax system.
Cara Ajukan Perpanjangan via Coretax
Secara teknis, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui beberapa langkah sederhana di dalam sistem coretax DJP.
Pertama, wajib pajak perlu login ke akun masing-masing pada portal Coretax DJP. Setelah itu, masuk ke menu Layanan Wajib Pajak yang tersedia pada bagian atas halaman.
Selanjutnya, pilih submenu Layanan Administrasi dan lanjutkan dengan memilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pada tahap berikutnya, wajib pajak dapat memilih layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT, kemudian memilih sub layanan LA.08-01 untuk SPT Tahunan.
Setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi detail permohonan, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan mengirimkan pengajuan tersebut secara elektronik.
Alternatif Jika Tidak Bisa Online
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem coretax, DJP tetap menyediakan alternatif penyampaian secara offline.
Pertama, pemberitahuan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Kedua, dapat dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak agar tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi meskipun menghadapi kendala teknis.
Batas Waktu dan Proses Persetujuan
Wajib pajak perlu memperhatikan bahwa pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pengajuan adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2026.
Setelah permohonan diajukan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan dan memproses pemberitahuan tersebut paling lama 5 hari kerja.
“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.”
— PER-11/PJ/2025
Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan pelaporan pajak secara lebih akurat dan lengkap.
Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa permohonan diajukan tepat waktu agar hak perpanjangan tidak gugur.
