JAKARTA – Tidak semua wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Dalam beleid tersebut, terdapat kriteria tertentu yang membuat wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Hal ini memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
“Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan.”
— PER-11/PJ/2025
Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) PER-11/PJ/2025, terdapat dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai wajib pajak PPh tertentu sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Dua Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan.
Kelompok ini bahkan tidak hanya dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, tetapi juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Kelompok ini juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
Apa Itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran ini dilakukan setiap bulan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong pihak lain.
Tujuan dari sistem angsuran ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak agar tidak harus membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus pada akhir tahun pajak.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Pengecualian ini memberikan kemudahan administratif bagi wajib pajak tertentu, khususnya yang memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.
Namun demikian, wajib pajak tetap perlu memahami status dan kewajibannya secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan atau pengenaan sanksi di kemudian hari.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan mampu mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
