JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memiliki kewajiban baru dalam mendukung pengawasan perpajakan. Sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), BPOM diwajibkan menyerahkan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2026 yang memperluas cakupan pertukaran data perpajakan. Dalam aturan tersebut, BPOM harus menyampaikan data secara berkala setiap tahun paling lambat bulan April tahun berikutnya.
“Jadwal penyampaian [untuk BPOM] secara tahunan dan paling lambat bulan April tahun berikutnya.”
— PMK 8/2026
Perluasan kewajiban ini bertujuan untuk memberikan akses data yang lebih komprehensif kepada DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan fiskal.
Perluasan Jenis Data yang Disampaikan
Dalam PMK 8/2026, jumlah data yang wajib disampaikan oleh BPOM meningkat signifikan. Jika sebelumnya hanya 1 jenis data, kini BPOM diwajibkan menyerahkan 5 jenis data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas industri farmasi dan produk kesehatan.
Jenis data tersebut meliputi database registrasi produk dan perusahaan, data industri farmasi, daftar harga eceran tertinggi obat, laporan produksi dan distribusi obat, serta laporan distribusi bahan aktif obat.
Perluasan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat integrasi data lintas instansi untuk mendukung transparansi dan pengawasan perpajakan yang lebih optimal.
Rincian Data yang Wajib Diserahkan
Pertama, BPOM wajib menyerahkan database registrasi produk dan perusahaan pemilik produk. Data ini mencakup informasi seperti nomor registrasi, jenis produk, nama produsen, hingga NPWP perusahaan pendaftar.
Kedua, data industri farmasi yang memuat informasi perusahaan, izin produksi, fasilitas produksi, hingga lokasi gudang.
Ketiga, daftar harga eceran tertinggi obat yang berisi informasi harga, kemasan, serta izin edar.
Keempat, laporan produksi dan distribusi obat yang mencakup volume produksi, distribusi, hingga nilai ekspor.
Kelima, data distribusi bahan aktif obat yang mencakup jenis bahan, transaksi, serta nilai distribusi dalam rupiah maupun dolar AS.
Dukung Pengawasan Pajak yang Lebih Optimal
Dengan adanya kewajiban ini, DJP diharapkan memiliki basis data yang lebih luas dan terintegrasi untuk mengidentifikasi potensi pajak, meminimalkan penghindaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan.
Ke depan, integrasi data seperti ini diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
