PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan program apresiasi menarik bagi wajib pajak yang patuh, berupa undian paket ibadah umrah gratis sepanjang tahun 2026.
Program ini diinisiasi sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
“Mau umrah gratis? Cukup bayar pajak tepat waktu khusus warga Sulawesi Tengah.”
— Bapenda Sulteng
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menegaskan bahwa program undian ini hanya berlaku bagi warga Sulawesi Tengah yang terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Selain itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB tepat waktu tanpa melewati tanggal jatuh tempo selama periode tahun 2026 agar dapat mengikuti undian tersebut.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Pemberian hadiah umrah ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperluas basis kepatuhan wajib pajak.
Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah menilai bahwa diperlukan stimulus yang menarik agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Program ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih persuasif dalam pengelolaan pajak daerah, di mana pemerintah tidak hanya mengandalkan sanksi, tetapi juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh.
Syarat dan Ketentuan Undian
Untuk dapat mengikuti undian hadiah umrah gratis, wajib pajak harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, wajib pajak harus terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua, pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu tanpa melewati tanggal jatuh tempo. Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh kantor Samsat maupun layanan Samsat lainnya yang tersedia di wilayah Sulteng.
Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan hasil mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan berkelanjutan, bukan hanya pembayaran pajak secara insidental.
Apresiasi untuk Semua Wajib Pajak
Menariknya, pemerintah juga memastikan bahwa program ini bersifat inklusif. Bagi wajib pajak yang beragama selain muslim, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa uang tunai dengan nilai yang setara dengan paket umrah.
Langkah ini diambil untuk menjaga asas keadilan dan memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan manfaat yang seimbang dari kebijakan tersebut.
Pemprov Sulteng berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat meningkat secara signifikan sepanjang tahun 2026.
