website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga maksimal 2 bulan dari batas waktu normal.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem coretax.

“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.”

— PER-11/PJ/2025

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 97 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 yang menegaskan bahwa pengajuan dilakukan secara online melalui portal wajib pajak atau coretax system.

Baca Juga: Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Cara Ajukan Perpanjangan via Coretax

Secara teknis, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui beberapa langkah sederhana di dalam sistem coretax DJP.

Pertama, wajib pajak perlu login ke akun masing-masing pada portal Coretax DJP. Setelah itu, masuk ke menu Layanan Wajib Pajak yang tersedia pada bagian atas halaman.

Selanjutnya, pilih submenu Layanan Administrasi dan lanjutkan dengan memilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak dapat memilih layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT, kemudian memilih sub layanan LA.08-01 untuk SPT Tahunan.

Setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi detail permohonan, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan mengirimkan pengajuan tersebut secara elektronik.

Baca Juga: WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Alternatif Jika Tidak Bisa Online

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem coretax, DJP tetap menyediakan alternatif penyampaian secara offline.

Pertama, pemberitahuan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Kedua, dapat dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak agar tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi meskipun menghadapi kendala teknis.

Baca Juga: Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Batas Waktu dan Proses Persetujuan

Wajib pajak perlu memperhatikan bahwa pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir.

Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pengajuan adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2026.

Setelah permohonan diajukan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan dan memproses pemberitahuan tersebut paling lama 5 hari kerja.

“Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.”

— PER-11/PJ/2025

Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan pelaporan pajak secara lebih akurat dan lengkap.

Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa permohonan diajukan tepat waktu agar hak perpanjangan tidak gugur.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • PER-11/PJ/2025
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Recent News

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version