website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mau Gabung NPWP Suami? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan Istri

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 5, 2026
in Regional
0 0
0
Mau Gabung NPWP Suami? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan Istri
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINGKIL – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberi penjelasan kepada wajib pajak terkait penggabungan NPWP suami-istri menjadi NPWP keluarga, termasuk pengaruhnya terhadap pelaporan SPT Tahunan. Layanan konsultasi tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026.

Petugas KP2KP Aceh Singkil, Fajrul Mauldi, menyampaikan bahwa penggabungan ini pada praktiknya diarahkan agar NPWP pribadi istri tidak lagi digunakan terpisah, melainkan mengikuti NPWP suami sebagai kepala keluarga untuk kepentingan pelaporan pajak gabungan.

“Cara penggabungan NPWP pribadi milik istri menjadi NPWP keluarga antara lain istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP jika punya NPWP dengan kewajiban terpisah sebelumnya, serta melampirkan dokumen yang diperlukan.”

— Fajrul Mauldi, KP2KP Aceh Singkil

Baca Juga: Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Ini Dampaknya ke SPT

Syarat Dokumen: KTP, KK, dan Permohonan Nonaktif

Dalam penjelasannya, Fajrul menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat permohonan penonaktifan NPWP (apabila istri sebelumnya memiliki NPWP dengan kewajiban perpajakan terpisah).

Jika permohonan disetujui oleh kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar, istri pada prinsipnya sudah dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak gabungan. Artinya, administrasi perpajakan keluarga menjadi lebih ringkas karena pelaporan tidak lagi “terpecah” pada NPWP suami dan NPWP istri.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar Saat NPWP Istri Digabung ke Suami

Dasar Aturan dan Dampaknya pada Kewajiban SPT

Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri melalui skema penggabungan NPWP keluarga juga terkait dengan ketentuan administrasi NPWP, termasuk petunjuk teknis pelaksanaannya. Pada praktiknya, pengaturan ini membuat kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih terpusat pada kepala keluarga.

Fajrul menjelaskan, setelah menjadi NPWP keluarga, istri pada umumnya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara terpisah setiap tahun. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan berada pada suami sebagai kepala keluarga.

Catatan Praktis: Pastikan status dan data keluarga (KK, identitas, serta administrasi NPWP) sudah sinkron agar pelaporan SPT gabungan tidak memicu mismatch data di sistem.

Baca Juga: Mau Ajukan Wajib Pajak Non-Aktif? Ini Panduan di Coretax DJP

Dengan mekanisme NPWP keluarga, proses administrasi pelaporan diharapkan menjadi lebih efisien, terutama bagi wajib pajak yang ingin menyederhanakan kewajiban dan memastikan kepatuhan pelaporan tetap berjalan tanpa beban administrasi berulang.


Sumber Terkait:

  • DJP – PER-04/PJ/2020 (Administrasi NPWP & PKP)
  • JDIH Kemenkeu – PER-7/PJ/2025 (Administrasi NPWP/PKP)

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version