Mau Gabung NPWP Suami? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan Istri

SINGKIL – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberi penjelasan kepada wajib pajak terkait penggabungan NPWP suami-istri menjadi NPWP keluarga, termasuk pengaruhnya terhadap pelaporan SPT Tahunan. Layanan konsultasi tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026.

Petugas KP2KP Aceh Singkil, Fajrul Mauldi, menyampaikan bahwa penggabungan ini pada praktiknya diarahkan agar NPWP pribadi istri tidak lagi digunakan terpisah, melainkan mengikuti NPWP suami sebagai kepala keluarga untuk kepentingan pelaporan pajak gabungan.

“Cara penggabungan NPWP pribadi milik istri menjadi NPWP keluarga antara lain istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP jika punya NPWP dengan kewajiban terpisah sebelumnya, serta melampirkan dokumen yang diperlukan.”

Fajrul Mauldi, KP2KP Aceh Singkil

Syarat Dokumen: KTP, KK, dan Permohonan Nonaktif

Dalam penjelasannya, Fajrul menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat permohonan penonaktifan NPWP (apabila istri sebelumnya memiliki NPWP dengan kewajiban perpajakan terpisah).

Jika permohonan disetujui oleh kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar, istri pada prinsipnya sudah dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak gabungan. Artinya, administrasi perpajakan keluarga menjadi lebih ringkas karena pelaporan tidak lagi “terpecah” pada NPWP suami dan NPWP istri.

Dasar Aturan dan Dampaknya pada Kewajiban SPT

Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri melalui skema penggabungan NPWP keluarga juga terkait dengan ketentuan administrasi NPWP, termasuk petunjuk teknis pelaksanaannya. Pada praktiknya, pengaturan ini membuat kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih terpusat pada kepala keluarga.

Fajrul menjelaskan, setelah menjadi NPWP keluarga, istri pada umumnya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara terpisah setiap tahun. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan berada pada suami sebagai kepala keluarga.

Catatan Praktis: Pastikan status dan data keluarga (KK, identitas, serta administrasi NPWP) sudah sinkron agar pelaporan SPT gabungan tidak memicu mismatch data di sistem.

Dengan mekanisme NPWP keluarga, proses administrasi pelaporan diharapkan menjadi lebih efisien, terutama bagi wajib pajak yang ingin menyederhanakan kewajiban dan memastikan kepatuhan pelaporan tetap berjalan tanpa beban administrasi berulang.


Exit mobile version