website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Regional
0 0
0
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Dugaan praktik penghindaran pajak dan eksploitasi sumber daya air mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) resmi melaporkan sejumlah hotel ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas dugaan pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa izin, serta pengabaian kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan fiskal daerah. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif.

“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata, sementara daerah dirugikan dan masyarakat kekurangan air,”

— Abed Aljabiri Adnan, Ketua KBMLU

Abed menilai, pengambilan air tanah tanpa izin dan tanpa pemenuhan kewajiban pajak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan akses air bersih masyarakat Lombok Utara. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak PAD

Dalam laporan resminya, KBMLU menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait izin pengusahaan dan penggunaan air tanah. Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin juga dinilai berdampak langsung pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut KBMLU, kebocoran PAD akibat praktik ilegal tidak boleh dibiarkan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai dapat membuka ruang pembiaran yang berbahaya bagi lingkungan dan tata kelola fiskal daerah.

Baca Juga: Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Tuntutan Mahasiswa: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar sektor pariwisata berjalan selaras dengan keadilan fiskal dan perlindungan lingkungan.

KBMLU mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang serius dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan sumber daya air di Lombok Utara.

Mahasiswa berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata di Lombok Utara tetap berpijak pada prinsip hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber Terkait:

  • Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
  • Kementerian ESDM – Perizinan Air Tanah

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tarik Investor ke Wilayah Hulu, Mesir Tawarkan Tax Deduction 50%

Tarik Investor ke Wilayah Hulu, Mesir Tawarkan Tax Deduction 50%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version