website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Regional
0 0
0
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Dugaan praktik penghindaran pajak dan eksploitasi sumber daya air mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) resmi melaporkan sejumlah hotel ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas dugaan pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa izin, serta pengabaian kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan fiskal daerah. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif.

“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata, sementara daerah dirugikan dan masyarakat kekurangan air,”

— Abed Aljabiri Adnan, Ketua KBMLU

Abed menilai, pengambilan air tanah tanpa izin dan tanpa pemenuhan kewajiban pajak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan akses air bersih masyarakat Lombok Utara. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak PAD

Dalam laporan resminya, KBMLU menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait izin pengusahaan dan penggunaan air tanah. Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin juga dinilai berdampak langsung pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut KBMLU, kebocoran PAD akibat praktik ilegal tidak boleh dibiarkan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai dapat membuka ruang pembiaran yang berbahaya bagi lingkungan dan tata kelola fiskal daerah.

Baca Juga: Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Tuntutan Mahasiswa: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar sektor pariwisata berjalan selaras dengan keadilan fiskal dan perlindungan lingkungan.

KBMLU mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang serius dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan sumber daya air di Lombok Utara.

Mahasiswa berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata di Lombok Utara tetap berpijak pada prinsip hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber Terkait:

  • Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
  • Kementerian ESDM – Perizinan Air Tanah

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version