website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dana pemda mengendap di perbankan masih menjadi sorotan setelah Kementerian Keuangan mencatat nilainya mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai kondisi tersebut berkaitan dengan rendahnya realisasi belanja daerah dan sejumlah aturan yang dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah daerah.

Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengatakan masih terdapat banyak dana pemerintah daerah yang tersimpan di bank pembangunan daerah (BPD).

Menurutnya, sejumlah pemda menghadapi keterbatasan dalam merealisasikan anggaran karena ketentuan pengelolaan keuangan daerah dinilai terlalu ketat.

“Benar, Pak, dana dari daerah masih banyak menumpuk di bank, di BPD,” ujar Ahmad dalam rapat kerja gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, dikutip pada Rabu (16/9/2026).

DPD Soroti Rendahnya Realisasi Belanja Daerah

Besarnya dana pemerintah daerah yang masih berada di perbankan dinilai tidak dapat dilepaskan dari kemampuan daerah dalam merealisasikan belanja.

Ketika belanja daerah berjalan lebih lambat, dana yang telah tersedia dalam kas pemerintah daerah belum segera mengalir ke masyarakat maupun kegiatan pembangunan.

Akibatnya, sebagian dana tetap tersimpan dalam rekening pemerintah daerah di perbankan, termasuk di BPD.

DPD menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena anggaran daerah pada akhirnya ditujukan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan di masing-masing wilayah.

Baca Juga: MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

Aturan Kemendagri Dinilai Membatasi Fleksibilitas Pemda

Ahmad mengatakan pemerintah daerah menyampaikan adanya persoalan terkait berbagai aturan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Menurut penjelasan yang diterima DPD dari daerah, ketentuan tersebut dinilai membuat pemerintah daerah tidak cukup fleksibel ketika akan merealisasikan APBD.

Keterbatasan itu kemudian dinilai ikut memengaruhi kecepatan penyerapan belanja daerah.

“Menurut daerah, ini karena persoalan aturan oleh Mendagri sehingga mereka [pemda] tidak fleksibel untuk membelanjakan banyak APBD. Ada keterbatasan karena peraturan-peraturan yang sangat ketat dari Mendagri,” kata Ahmad.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian yang disampaikan DPD berdasarkan masukan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan belanja APBD.

Dana Mengendap Jadi Dampak Lambatnya Penyerapan

Ketika belanja belum dapat direalisasikan sesuai rencana, dana pemerintah daerah yang telah tersedia tetap berada dalam kas dan rekening perbankan.

Kondisi inilah yang menurut DPD menjadi salah satu faktor mengapa dana pemda mengendap masih berada dalam jumlah besar.

Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan posisi kas daerah, tetapi juga dengan seberapa cepat anggaran dapat memberikan dampak terhadap kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Semakin lambat anggaran dibelanjakan, semakin lama pula manfaat fiskal tersebut diterima masyarakat di daerah.

Baca Juga: Bea Cukai Pantau Harga Rokok Elektrik di Pasaran

DPD Dorong Kemenkeu dan Bappenas Koordinasi dengan Kemendagri

Atas kondisi tersebut, Ahmad mendorong pemerintah pusat melakukan koordinasi lintas kementerian.

Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi ketentuan yang dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan belanja pemerintah daerah.

Koordinasi diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui secara lebih spesifik regulasi mana yang benar-benar menimbulkan kendala di lapangan.

Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya diarahkan pada percepatan belanja, tetapi juga pada pembenahan mekanisme yang menjadi penyebab rendahnya realisasi anggaran.

Aturan yang Menghambat Diusulkan Dikurangi

Ahmad menilai pelonggaran terhadap aturan yang benar-benar menghambat dapat menjadi salah satu opsi untuk mempercepat realisasi belanja.

Tujuannya agar daerah memperoleh ruang yang lebih memadai dalam menggunakan APBD tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan.

“Barangkali perlu juga koordinasi dengan Mendagri soal belanja atau keuangan daerah ini. Mungkin bisa dikurangi aturan-aturannya yang menghambat sehingga akselerasi untuk [belanja] daerah lebih cepat,” ujar Ahmad.

Usulan tersebut diarahkan agar hambatan administratif yang dinilai tidak diperlukan dapat dievaluasi melalui koordinasi pemerintah pusat.

Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

Dana Pemda di Perbankan Capai Rp195,2 Triliun

Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat dana milik pemerintah daerah yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Besarnya dana tersebut menjadi perhatian karena anggaran yang tersedia diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung perekonomian daerah.

Dana yang belum dibelanjakan berarti manfaat anggaran belum sepenuhnya mengalir melalui pembangunan, pengadaan barang dan jasa, maupun penyediaan layanan publik.

Karena itu, percepatan realisasi belanja dinilai penting agar dana yang tersedia dapat segera digunakan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Belanja Daerah Diharapkan Segera Berdampak ke Ekonomi

Percepatan belanja daerah memiliki kaitan langsung dengan aktivitas ekonomi di daerah.

Pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembelian barang dan jasa, pelayanan publik, serta berbagai program daerah lainnya.

Ketika realisasi anggaran berjalan lebih cepat, dana pemerintah dapat mulai berputar dalam kegiatan ekonomi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila anggaran terlalu lama tersimpan di perbankan, dampak langsung dari belanja pemerintah terhadap perekonomian juga tertunda.

DPD Minta Hambatan Belanja Daerah Dievaluasi

DPD pada akhirnya mendorong adanya evaluasi terhadap berbagai hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran.

Masukan dari daerah mengenai ketatnya sejumlah aturan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menemukan keseimbangan antara tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk melaksanakan belanja secara tepat waktu.

Dengan realisasi yang lebih cepat, dana pemda mengendap senilai Rp195,2 triliun yang masih berada di perbankan diharapkan dapat segera memberikan manfaat konkret bagi perekonomian dan kualitas layanan publik di daerah.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Portal Data SIKD dan Realisasi APBD
  • JDIH BPK RI – PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • JDIH BPK RI – Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  • DPD RI – Komite IV dan Pertimbangan RAPBN 2027
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026

Recent News

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version