MATARAM – Dugaan praktik penghindaran pajak dan eksploitasi sumber daya air mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) resmi melaporkan sejumlah hotel ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) atas dugaan pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa izin, serta pengabaian kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Ketua KBMLU Abed Aljabiri Adnan menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan fiskal daerah. Menurutnya, dugaan pelanggaran ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif.
“Kami tidak ingin Lombok Utara hanya menjadi ladang eksploitasi atas nama pariwisata, sementara daerah dirugikan dan masyarakat kekurangan air,”
— Abed Aljabiri Adnan, Ketua KBMLU
Abed menilai, pengambilan air tanah tanpa izin dan tanpa pemenuhan kewajiban pajak bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan akses air bersih masyarakat Lombok Utara. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi daerah.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Dampak PAD
Dalam laporan resminya, KBMLU menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM terkait izin pengusahaan dan penggunaan air tanah. Selain itu, pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin juga dinilai berdampak langsung pada hilangnya pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut KBMLU, kebocoran PAD akibat praktik ilegal tidak boleh dibiarkan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai dapat membuka ruang pembiaran yang berbahaya bagi lingkungan dan tata kelola fiskal daerah.
Tuntutan Mahasiswa: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar sektor pariwisata berjalan selaras dengan keadilan fiskal dan perlindungan lingkungan.
KBMLU mendesak Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang serius dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan sumber daya air di Lombok Utara.
Mahasiswa berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata di Lombok Utara tetap berpijak pada prinsip hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan.
