website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menutup tahun 2025, ketahanan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif. Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2025 melonjak mencapai US$156,5 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$150,1 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa lonjakan ini tidak lepas dari kontribusi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

“Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut terutama bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk global pemerintah, serta penarikan pinjaman pemerintah.”

— Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi Kebocoran Penerimaan Negara Kembali Mencuat

Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2025 tersebut setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini berada jauh di atas standar kecukupan internasional yang umumnya dipatok sekitar 3 bulan impor.

Bank sentral menilai cadangan devisa tersebut sangat memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

“Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya, dikutip Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

Aturan DHE SDA Diperketat

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mempertebal pundi-pundi devisa negara melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui revisi aturan dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah kini mewajibkan penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dengan jangka waktu retensi (pengendapan) minimal 12 bulan sejak penempatan.

Dana tersebut wajib disimpan dalam rekening khusus (Reksus) di bank-bank nasional. Ketentuan ketat ini berlaku untuk sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), ketentuan DHE SDA masih mengacu pada regulasi sebelumnya dalam PP 36/2023. Pemerintah mengisyaratkan bahwa regulasi ini masih akan terus dievaluasi dan direvisi agar implementasi penempatan DHE SDA bisa berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Transfer ke Daerah Tembus Rp849 Triliun di 2025, Efisiensi APBN Jadi Kunci

Melihat ke depan, BI optimistis ketahanan sektor eksternal Indonesia akan tetap tangguh. Hal ini didukung oleh prospek ekspor yang terjaga serta aliran modal asing (capital inflow) yang diprediksi terus berlanjut, seiring dengan persepsi positif investor terhadap fundamental ekonomi domestik.


Sumber Terkait:

  • Bank Indonesia – Statistik Ekonomi
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version