website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Layanan Publik Terblokir Akibat Utang Pajak? Simak 6 Syarat Pembukaannya Sesuai Aturan Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar penting bagi Wajib Pajak (WP) yang tengah mengalami kendala akses layanan publik akibat tunggakan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperjelas mekanisme pembukaan kembali blokir layanan publik melalui beleid terbaru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pembatasan atau pemblokiran layanan publik—seperti pemblokiran paspor, izin usaha, atau akses perbankan—bukanlah harga mati. DJP dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk mencabut blokir tersebut, asalkan WP memenuhi salah satu dari enam kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Pajak Moncer, Pendapatan Kalsel 2025 Tembus Rp5,18 Triliun

Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 PER-27/PJ/2025, Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada penyelenggara layanan publik. Namun, rekomendasi ini tidak keluar begitu saja tanpa dasar yang kuat.

“Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran… diajukan dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan.”

— Kutipan Pasal 6 Ayat (1) PER-27/PJ/2025

Enam Kunci Pembuka Blokir

Lantas, apa saja syarat agar layanan publik bisa diakses kembali? Berdasarkan regulasi anyar tersebut, berikut adalah enam kondisi yang memungkinkan pencabutan blokir:

  1. Seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah lunas.
  2. Terbitnya putusan Pengadilan Pajak yang menghapus utang pajak terkait.
  3. Telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai minimal setara dengan total utang dan biaya penagihan.
  4. WP telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak.
  5. Hak penagihan atas utang pajak telah daluwarsa.
  6. Adanya usulan pertimbangan khusus dari pejabat penagihan pajak.

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp924,6 Triliun, Ini Rinciannya

Khusus untuk kasus pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (AHU), terdapat syarat tambahan. Selain memenuhi salah satu kriteria di atas, Penanggung Pajak juga diwajibkan melunasi biaya administrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuka kembali akses tersebut.

Prosedur Cepat: Maksimal 7 Hari Kerja

Secara teknis, proses pembukaan blokir ini melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat Eselon II yang membidangi penagihan, atau langsung ke penyelenggara layanan publik setempat jika memungkinkan.

Baca Juga: Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya

DJP menetapkan standar waktu layanan yang cukup ringkas. Usulan pembukaan blokir wajib disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah syarat terpenuhi, misalnya setelah utang lunas, terbitnya surat persetujuan angsuran, atau setelah berita acara sita dibuat.

Kepastian Hukum: Pejabat Eselon II akan meneliti usulan tersebut dan memutuskan untuk menyetujui atau menolak. Jika disetujui, rekomendasi pembukaan blokir akan segera dikirim ke instansi terkait (Imigrasi, Bea Cukai, atau lainnya) dalam waktu 7 hari kerja.

Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih proaktif menyelesaikan kewajibannya atau memanfaatkan skema pengangsuran agar aktivitas bisnis dan hak layanan publiknya tidak terganggu berkepanjangan.

Baca Juga: Panduan Praktis: Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (Peraturan Terbaru)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version