JAKARTA – Kabar penting bagi Wajib Pajak (WP) yang tengah mengalami kendala akses layanan publik akibat tunggakan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperjelas mekanisme pembukaan kembali blokir layanan publik melalui beleid terbaru, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pembatasan atau pemblokiran layanan publik—seperti pemblokiran paspor, izin usaha, atau akses perbankan—bukanlah harga mati. DJP dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk mencabut blokir tersebut, asalkan WP memenuhi salah satu dari enam kriteria yang ditetapkan.
Merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 PER-27/PJ/2025, Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada penyelenggara layanan publik. Namun, rekomendasi ini tidak keluar begitu saja tanpa dasar yang kuat.
“Rekomendasi dan/atau permohonan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran… diajukan dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan.”
— Kutipan Pasal 6 Ayat (1) PER-27/PJ/2025
Enam Kunci Pembuka Blokir
Lantas, apa saja syarat agar layanan publik bisa diakses kembali? Berdasarkan regulasi anyar tersebut, berikut adalah enam kondisi yang memungkinkan pencabutan blokir:
- Seluruh utang pajak dan biaya penagihan telah lunas.
- Terbitnya putusan Pengadilan Pajak yang menghapus utang pajak terkait.
- Telah dilakukan penyitaan aset dengan nilai minimal setara dengan total utang dan biaya penagihan.
- WP telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak.
- Hak penagihan atas utang pajak telah daluwarsa.
- Adanya usulan pertimbangan khusus dari pejabat penagihan pajak.
Khusus untuk kasus pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (AHU), terdapat syarat tambahan. Selain memenuhi salah satu kriteria di atas, Penanggung Pajak juga diwajibkan melunasi biaya administrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuka kembali akses tersebut.
Prosedur Cepat: Maksimal 7 Hari Kerja
Secara teknis, proses pembukaan blokir ini melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat Eselon II yang membidangi penagihan, atau langsung ke penyelenggara layanan publik setempat jika memungkinkan.
DJP menetapkan standar waktu layanan yang cukup ringkas. Usulan pembukaan blokir wajib disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah syarat terpenuhi, misalnya setelah utang lunas, terbitnya surat persetujuan angsuran, atau setelah berita acara sita dibuat.
Kepastian Hukum: Pejabat Eselon II akan meneliti usulan tersebut dan memutuskan untuk menyetujui atau menolak. Jika disetujui, rekomendasi pembukaan blokir akan segera dikirim ke instansi terkait (Imigrasi, Bea Cukai, atau lainnya) dalam waktu 7 hari kerja.
Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih proaktif menyelesaikan kewajibannya atau memanfaatkan skema pengangsuran agar aktivitas bisnis dan hak layanan publiknya tidak terganggu berkepanjangan.
