website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lapor Jadi Lebih Mudah, Bukti Potong PPh Kini Otomatis Muncul di SPT

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 9, 2026
in Regional
0 0
0
Lapor Jadi Lebih Mudah, Bukti Potong PPh Kini Otomatis Muncul di SPT
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP kepada 40 pegawai di lingkungan sekolah pada 14 Januari 2026. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kemudahan pelaporan SPT menggunakan sistem baru.

Penyuluh pajak KPP Pratama Purbalingga, Eka Nofianti, menjelaskan terdapat perbedaan signifikan antara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dengan sistem sebelumnya. Menurutnya, penggunaan Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan efisien.

“Di Coretax DJP, bukti potong atas penghasilan Bapak Ibu akan ter-prepopulated, atau otomatis diisi oleh sistem. Jadi tidak perlu mengisi manual lagi.”

— Eka Nofianti, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga

Baca Juga: Sudah 13,34 Juta WP Aktivasi Akun Coretax Jelang Pelaporan SPT

Bukti Potong Otomatis Kurangi Risiko Kesalahan

Eka menjelaskan, bukti potong atas penghasilan yang diterbitkan melalui Coretax DJP dapat diakses langsung oleh penerima penghasilan melalui akun Coretax masing-masing. Data bukti potong tersebut otomatis muncul pada menu konsep SPT Tahunan.

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak tidak lagi perlu mengunggah atau menginput bukti potong secara manual. Hal ini tidak hanya mempermudah pengisian SPT Tahunan, tetapi juga mengurangi risiko kehilangan bukti potong dan kesalahan pengisian data.

Baca Juga: Peningkatan yang Luar Biasa dalam Tarif Pajak Dewan Kepolisian

Praktik Langsung Pengisian SPT Tahunan

Setelah pemaparan materi mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan di laman Coretax DJP, para peserta langsung melakukan praktik pengisian SPT Tahunan menggunakan akun Coretax DJP masing-masing.

Hasilnya, peserta mampu melaporkan SPT Tahunan dengan lancar dan tepat waktu setelah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Prabowo Gagas LDPU, Potensi Dana Umat Tembus Rp500 Triliun per Tahun


Sebagai informasi, Coretax DJP telah diluncurkan sejak awal 2025. Sejak implementasi sistem ini, seluruh administrasi perpajakan dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version