Penting! DJP Jelaskan Siapa yang Wajib Aktivasi Coretax 2025

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa tidak semua individu atau entitas wajib mengaktifkan akun pada sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax Administration System.

Timon Pieter, seorang Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan bahwa kewajiban aktivasi ini ditujukan bagi mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Ini termasuk individu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi menjadi NPWP, serta pihak-pihak yang memang memerlukan akses ke Coretax untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau sudah memiliki NPWP sendiri, atau dengan NIK-nya sudah diaktivasi menjadi NPWP, dan dia memiliki kebutuhan untuk masuk ke Coretax,” terang Timon dalam sebuah siaran podcast pada Jumat (31/10/2025).

Coretax dirancang untuk memfasilitasi berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong atau pungut, hingga penandatanganan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Sistem ini menjadi platform terintegrasi untuk seluruh hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Mulai tahun depan, tepatnya untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk menyampaikannya melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, bagi kategori wajib pajak ini, aktivasi akun Coretax menjadi langkah esensial yang tidak dapat ditunda.

“Kita sarankan wajib pajak segera aktivasi. Jangan Januari baru mengaktivasi. Ini 2025 tinggal 2 bulan lagi, aktivasi segera,” tegasnya.

Tanggal tersebut merujuk pada 31 Oktober 2025, yang berarti akhir tahun 2025 sudah semakin dekat.

Proses aktivasi Coretax cukup mudah. Wajib pajak dapat mengunjungi laman
coretaxdjp.pajak.go.id
dan mengeklik tombol berwarna merah bertuliskan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
yang terletak di bagian paling bawah halaman.

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah membuat
kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi
yang memungkinkan wajib pajak untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik
meskipun tanpa sertifikat digital.

Segera lakukan aktivasi Coretax sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 agar tidak terkendala saat pelaporan nanti.

 

Exit mobile version