website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Ungkap Ketentuan Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, membeberkan syarat dan mekanisme pengajuan permohonan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Penjelasan ini diberikan untuk menjawab pertanyaan wajib pajak terkait prosedur penggantian SPPKP yang hilang atau rusak.


“Silakan mengajukan permintaan kembali atau cetak ulang SPPKP ke KPP sesuai dengan ketentuan Pasal 63 PER-04/PJ/2020.”

— Kring Pajak, Kamis (18/12/2025)

Penjelasan tersebut merespons pertanyaan warganet di media sosial yang menanyakan syarat pengajuan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kring Pajak menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Anggaran, Kemenkeu Percepat Belanja Program Prioritas 2025

Alasan dan Lokasi Pengajuan Permintaan Kembali

Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas SPPKP apabila dokumen tersebut hilang, rusak, atau karena alasan lainnya. Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir permintaan kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Permohonan diajukan pada unit kerja yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.


“Permintaan kembali atas SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.”

Pengecualian tersebut memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak orang pribadi dalam mengurus cetak ulang SPPKP tanpa harus datang ke KPP tertentu.

Baca Juga: Panduan Aktivasi Coretax DJP 2025 bagi Wajib Pajak

Cara Pengajuan dan Kelengkapan Dokumen

Kring Pajak menjelaskan bahwa permintaan kembali SPPKP dapat diajukan melalui beberapa kanal. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan secara elektronik, datang langsung ke KPP/KP2KP, atau mengirimkan berkas melalui pos maupun perusahaan jasa ekspedisi dan kurir dengan bukti pengiriman surat.

Selain itu, permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sama seperti kelengkapan pendaftaran wajib pajak dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 serta Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6) PER-04/PJ/2020.

Berdasarkan permintaan tersebut, Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan kembali SPPKP kepada wajib pajak atau PKP. Apabila diperlukan, SPPKP juga dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version