Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan: Masih Maksimal Rp6 Juta Setahun

JAKARTA – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan biaya jabatan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai tetap. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

Penegasan ini disampaikan DJP melalui media sosial sebagai respons atas pertanyaan warganet mengenai perbedaan biaya jabatan dan PTKP. Ketentuan tersebut masih berpedoman pada PMK 168/2023 dan belum mengalami perubahan.

“Besarnya biaya jabatan ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun. Ketentuan ini masih berlaku,” tulis Kring Pajak, Senin (8/12/2025).

Tiga Pengurang Penghasilan Bruto Menurut PMK 168/2023

Merujuk Pasal 10 PMK 168/2023, terdapat tiga jenis pengeluaran yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai tetap:

  1. Biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.
  2. Iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar melalui pemberi kerja kepada:
    • Dana pensiun dengan izin OJK,
    • BPJS Ketenagakerjaan,
    • Badan penyelenggara tunjangan hari tua resmi.
  3. Zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib, dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah.

Baca Juga: PMK 78/2025: DJP Wajib Hitung Ulang Formasi Jabatan Fungsional

Penerima Gaji dari Dua Pemberi Kerja, Bagaimana Penghitungannya?

DJP menegaskan bahwa apabila seorang pegawai tetap menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka biaya jabatan dihitung secara terpisah di masing-masing pemberi kerja.

Bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan dari pemberi kerja non-pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri tetap boleh dikurangkan, namun dilakukan saat pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Gencarkan Aktivasi Coretax: Aparat di Temanggung–Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

Sumber Terkait

Exit mobile version