JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini wajib melakukan penghitungan ulang kebutuhan jabatan fungsional setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru melalui PMK 78/2025. Regulasi tersebut memperbarui pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dan menggantikan PMK 37/2020.
Langkah ini menjadi sorotan utama media nasional pada Senin (8/12/2025), mengingat aturan baru tersebut berdampak pada formasi strategis seperti penilai pajak, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, dan asisten masing-masing jabatan.
Baca Juga: QRTC Diatur, Kompetisi Pajak Global Berubah
“Perubahan kebijakan nasional membuat pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional harus disesuaikan kembali.” — Pertimbangan PMK 78/2025
Setelah perhitungan ulang dilakukan, usulan kebutuhan jabatan fungsional akan disampaikan kepada Kementerian PANRB setelah memperoleh rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
Menariknya, formasi jabatan fungsional DJP yang telah disetujui Kementerian PANRB masih dapat digunakan sampai kebutuhan baru ditetapkan berdasarkan PMK 78/2025.
Baca Juga: Pemprov Bali Kaji Regulasi Airbnb untuk Optimalisasi Pajak
Dalam dokumen resmi, PMK ini ditegaskan terbit untuk menyelaraskan tata kelola jabatan fungsional dengan kebijakan terbaru Kementerian PANRB, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB 11/2023.
Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara dilakukan berdasarkan penghitungan kebutuhan dan pengusulan kebutuhan yang disusun untuk jangka waktu lima tahun.
Baca Juga: Status Bencana Nasional dan Dampaknya pada Perlakuan Pajak
Pedoman Baru: Akurat, Holistik, dan Sistematis
PMK 78/2025 menetapkan tiga prinsip utama:
- Akurat — perhitungan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang memadai.
- Holistik — mempertimbangkan seluruh aspek organisasi yang saling terkait.
- Sistematis — melalui tahapan yang jelas dan terstruktur.
Kebutuhan jabatan fungsional dihitung berdasarkan beban kerja historis, proyeksi beban kerja, serta rencana strategis organisasi. Perhitungannya dibuat untuk lima tahun dan diperinci per tahun sesuai prioritas organisasi.
Baca Juga: 6.000 Guru Dibidik KPP Tulungagung untuk Melek Coretax
Penghitungan kebutuhan jabatan dilakukan dengan pendekatan tugas jabatan, hasil kerja, objek kerja, alat kerja, serta metode lain sesuai karakteristik jabatan. Komponen seperti Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), norma waktu, dan persentase kontribusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu.
Topik Perpajakan Lain yang Disorot Hari Ini
1. Pegawai DJP Dilarang Cuti Akhir Tahun
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan seluruh pegawai DJP harus menunda cuti tahunan sepanjang Desember 2025. Instruksi ini tertuang dalam Nota Dinas ND-338/PJ/PJ01/2025 sebagai langkah menjaga target penerimaan negara menjelang tutup tahun.
2. Tindak Pidana Pajak Didominasi SPT Tidak Benar
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, terdapat 112 kasus tindak pidana perpajakan, dengan modus terbanyak berupa penyampaian SPT tidak benar sebanyak 59 kasus.
3. Pengusaha Sawit Diminta Perbaiki SPT
DJP menemukan 463 wajib pajak sawit melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan ekspor CPO sebagai fatty matter atau POME. DJP mendorong pembetulan SPT agar sesuai ketentuan.
4. Purbaya Tolak Permintaan Danantara Bebaskan Pajak BUMN
Menkeu Purbaya menolak permintaan pembebasan pajak BUMN yang diajukan Danantara, mengingat beberapa perusahaan justru mencetak keuntungan dan memiliki komponen kepemilikan asing.
5. Banjir Diprediksi Menggerus Pertumbuhan Ekonomi
Indef memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI berpotensi melambat akibat banjir di sejumlah daerah. Namun, Menkeu Purbaya optimistis pertumbuhan kuartal IV/2025 tetap dapat mencapai 5,5%.
Baca Juga: Pemerintah Pisahkan KBLI Daur Ulang, Perkuat Industri Hijau
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Pajak
- Dokumen resmi PMK 78/2025 — Portal Kemenkeu
