website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 31 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan: Masih Maksimal Rp6 Juta Setahun

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan biaya jabatan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai tetap. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan.

Penegasan ini disampaikan DJP melalui media sosial sebagai respons atas pertanyaan warganet mengenai perbedaan biaya jabatan dan PTKP. Ketentuan tersebut masih berpedoman pada PMK 168/2023 dan belum mengalami perubahan.

“Besarnya biaya jabatan ditetapkan 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6 juta setahun. Ketentuan ini masih berlaku,” tulis Kring Pajak, Senin (8/12/2025).

Tiga Pengurang Penghasilan Bruto Menurut PMK 168/2023

Merujuk Pasal 10 PMK 168/2023, terdapat tiga jenis pengeluaran yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai tetap:

  1. Biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh.
  2. Iuran pensiun dan jaminan hari tua yang dibayar melalui pemberi kerja kepada:
    • Dana pensiun dengan izin OJK,
    • BPJS Ketenagakerjaan,
    • Badan penyelenggara tunjangan hari tua resmi.
  3. Zakat atau sumbangan keagamaan yang wajib, dibayarkan kepada lembaga resmi pemerintah.

Baca Juga: PMK 78/2025: DJP Wajib Hitung Ulang Formasi Jabatan Fungsional

Penerima Gaji dari Dua Pemberi Kerja, Bagaimana Penghitungannya?

DJP menegaskan bahwa apabila seorang pegawai tetap menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka biaya jabatan dihitung secara terpisah di masing-masing pemberi kerja.

Bagi pegawai tetap yang menerima penghasilan dari pemberi kerja non-pemotong pajak, biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayar sendiri tetap boleh dikurangkan, namun dilakukan saat pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Gencarkan Aktivasi Coretax: Aparat di Temanggung–Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

15
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026

Recent News

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

Diskon Tarif Bandara 50% Berlaku di 36 Bandara Saat Nataru

October 31, 2026
Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

Edukasi Pajak Sejak Dini Diperkenalkan kepada Siswa Banyuasin

October 31, 2026
Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

Pajak Offshore China 20% Ubah Strategi Aset ke AS

October 31, 2026
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version