website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 9, 2026
in Regional
0 0
0
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEMATANGSIANTAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengambil langkah radikal demi mengamankan uang negara. Melalui operasi penegakan hukum serentak yang berlangsung sepanjang 25 hingga 29 Mei 2026, otoritas fiskal menyita aset senilai puluhan miliar rupiah dari belasan wajib pajak yang mengabaikan tanggung jawab mereka.

Langkah agresif ini menyasar 17 wajib pajak yang tercatat mengantongi akumulasi tunggakan utang pajak fantastis mencapai Rp28,7 miliar. Penyitaan aset secara massal ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi pembangkangan pajak yang dapat mengganggu stabilitas pembiayaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Pajak Reklame Samarinda Tersendat: Birokrasi Lambat Hambat PAD

Sebelum mengeksekusi pembekuan dan penyitaan fisik, fiskus sebenarnya telah menempuh berbagai jalur persuasif. Otoritas telah melayangkan surat teguran hingga surat paksa guna mengetuk kesadaran para penunggak. Namun, tenggat waktu yang diberikan berlalu tanpa ada iktikad baik untuk mencairkan kewajiban tersebut, sehingga tindakan hukum terpaksa digulirkan.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif kepada wajib pajak, tetapi kewajibannya tetap belum dipenuhi.”

— Kanwil DJP Sumatera Utara II

Beragam Aset Mewah dan Alat Berat Masuk Garis Sita

Dalam operasi penegakan hukum yang terstruktur ini, juru sita berhasil mengamankan total 21 aset berharga milik para penunggak. Diversifikasi aset yang disita mencerminkan skala bisnis dari para wajib pajak tersebut, yang bergerak di berbagai sektor ekonomi strategis wilayah Sumatera Utara.

Daftar Sitaan Utama: Otoritas mengamankan 2 unit ekskavator, 5 unit truk, 4 unit mobil, 1 unit sepeda motor, batangan emas murni, serta membekukan 8 rekening tabungan aktif.

Seluruh aset berharga tersebut kini resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang kepada negara. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan undang-undang para wajib pajak ini tetap bergeming, otoritas fiskal siap melelang seluruh aset sitaan tersebut secara terbuka guna memulihkan kerugian kas negara.

Baca Juga: Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang Napas Diskon PPh Final UMKM

Melalui tindakan tegas yang transparan ini, DJP berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan fiskal tanpa pandang bulu. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa meningkatkan kepatuhan pajak demi kelancaran roda pembangunan dan penyediaan fasilitas publik yang berkualitas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

August 1, 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

August 1, 2026
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

Recent News

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

August 1, 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

August 1, 2026
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version