website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 9, 2026
in Regional
0 0
0
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEMATANGSIANTAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengambil langkah radikal demi mengamankan uang negara. Melalui operasi penegakan hukum serentak yang berlangsung sepanjang 25 hingga 29 Mei 2026, otoritas fiskal menyita aset senilai puluhan miliar rupiah dari belasan wajib pajak yang mengabaikan tanggung jawab mereka.

Langkah agresif ini menyasar 17 wajib pajak yang tercatat mengantongi akumulasi tunggakan utang pajak fantastis mencapai Rp28,7 miliar. Penyitaan aset secara massal ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi pembangkangan pajak yang dapat mengganggu stabilitas pembiayaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Pajak Reklame Samarinda Tersendat: Birokrasi Lambat Hambat PAD

Sebelum mengeksekusi pembekuan dan penyitaan fisik, fiskus sebenarnya telah menempuh berbagai jalur persuasif. Otoritas telah melayangkan surat teguran hingga surat paksa guna mengetuk kesadaran para penunggak. Namun, tenggat waktu yang diberikan berlalu tanpa ada iktikad baik untuk mencairkan kewajiban tersebut, sehingga tindakan hukum terpaksa digulirkan.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif kepada wajib pajak, tetapi kewajibannya tetap belum dipenuhi.”

— Kanwil DJP Sumatera Utara II

Beragam Aset Mewah dan Alat Berat Masuk Garis Sita

Dalam operasi penegakan hukum yang terstruktur ini, juru sita berhasil mengamankan total 21 aset berharga milik para penunggak. Diversifikasi aset yang disita mencerminkan skala bisnis dari para wajib pajak tersebut, yang bergerak di berbagai sektor ekonomi strategis wilayah Sumatera Utara.

Daftar Sitaan Utama: Otoritas mengamankan 2 unit ekskavator, 5 unit truk, 4 unit mobil, 1 unit sepeda motor, batangan emas murni, serta membekukan 8 rekening tabungan aktif.

Seluruh aset berharga tersebut kini resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang kepada negara. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan undang-undang para wajib pajak ini tetap bergeming, otoritas fiskal siap melelang seluruh aset sitaan tersebut secara terbuka guna memulihkan kerugian kas negara.

Baca Juga: Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang Napas Diskon PPh Final UMKM

Melalui tindakan tegas yang transparan ini, DJP berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan fiskal tanpa pandang bulu. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa meningkatkan kepatuhan pajak demi kelancaran roda pembangunan dan penyediaan fasilitas publik yang berkualitas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version