website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Reklame Samarinda Tersendat: Birokrasi Lambat Hambat PAD

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 9, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Hambatan birokrasi kembali menjadi batu sandungan bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, tata kelola pajak reklame di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berada dalam bayang-bayang kerugian masif akibat regulasi perizinan yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama.

Persoalan ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menerima rentetan keluhan dari para pelaku usaha. Proses administrasi yang seharusnya berjalan efisien justru bertransformasi menjadi labirin birokrasi yang melelahkan. Dampaknya, sejumlah pengusaha terpaksa beroperasi tanpa izin resmi atau bahkan memilih menunda investasi mereka.

Baca Juga: Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang Napas Diskon PPh Final UMKM

Ketidakpastian waktu penyelesaian izin ini dituding menjadi pemicu utama lesunya kepatuhan fiskal daerah. Situasi stagnan tersebut dinilai sangat merugikan bagi roda ekonomi lokal; para pengusaha kehilangan momentum bisnis yang berharga, sedangkan kas daerah kehilangan potensi pemasukan pajak yang krusial.

“Ada yang mengurus sampai enam bulan, bahkan sampai setahun belum juga terbit izinnya.”

— Samri Shaputra, Anggota Pansus I DPRD Samarinda

Tumpang Tindih Syarat Teknis Lintas Instansi

Kompleksitas masalah ini berakar dari banyaknya persyaratan teknis lintas instansi yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan satu pintu administrasi, melainkan harus menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk struktur permanen, mengurus legalitas ruang atau jalan raya, hingga verifikasi konten visual iklan itu sendiri.

Dampak Administrasi: Keterlambatan dokumen tidak mengubah tarif fiskal, tetapi memutus hak pemerintah kota untuk memungut pajak secara optimal.

Implikasi dari keterlambatan ini terbukti berantai. Tanpa adanya legalitas administrasi yang tuntas, agensi periklanan kesulitan menagih komitmen biaya dari penyewa reklame. Pada akhirnya, siklus ekonomi di sektor ini tersendat, dan Pemkot Samarinda terpaksa kehilangan potensi pajak reklame yang menguap begitu saja akibat lambatnya penerbitan izin.

Baca Juga: Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar

Sebagai langkah solutif, DPRD mendorong reformasi regulasi yang radikal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai penyelenggaraan dan penataan reklame. Langkah strategis ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus mengamankan target PAD kota di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Samarinda
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version