SAMARINDA – Hambatan birokrasi kembali menjadi batu sandungan bagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kali ini, tata kelola pajak reklame di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berada dalam bayang-bayang kerugian masif akibat regulasi perizinan yang dinilai berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama.
Persoalan ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menerima rentetan keluhan dari para pelaku usaha. Proses administrasi yang seharusnya berjalan efisien justru bertransformasi menjadi labirin birokrasi yang melelahkan. Dampaknya, sejumlah pengusaha terpaksa beroperasi tanpa izin resmi atau bahkan memilih menunda investasi mereka.
Ketidakpastian waktu penyelesaian izin ini dituding menjadi pemicu utama lesunya kepatuhan fiskal daerah. Situasi stagnan tersebut dinilai sangat merugikan bagi roda ekonomi lokal; para pengusaha kehilangan momentum bisnis yang berharga, sedangkan kas daerah kehilangan potensi pemasukan pajak yang krusial.
“Ada yang mengurus sampai enam bulan, bahkan sampai setahun belum juga terbit izinnya.”
— Samri Shaputra, Anggota Pansus I DPRD Samarinda
Tumpang Tindih Syarat Teknis Lintas Instansi
Kompleksitas masalah ini berakar dari banyaknya persyaratan teknis lintas instansi yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan satu pintu administrasi, melainkan harus menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk struktur permanen, mengurus legalitas ruang atau jalan raya, hingga verifikasi konten visual iklan itu sendiri.
Dampak Administrasi: Keterlambatan dokumen tidak mengubah tarif fiskal, tetapi memutus hak pemerintah kota untuk memungut pajak secara optimal.
Implikasi dari keterlambatan ini terbukti berantai. Tanpa adanya legalitas administrasi yang tuntas, agensi periklanan kesulitan menagih komitmen biaya dari penyewa reklame. Pada akhirnya, siklus ekonomi di sektor ini tersendat, dan Pemkot Samarinda terpaksa kehilangan potensi pajak reklame yang menguap begitu saja akibat lambatnya penerbitan izin.
Sebagai langkah solutif, DPRD mendorong reformasi regulasi yang radikal melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru mengenai penyelenggaraan dan penataan reklame. Langkah strategis ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus mengamankan target PAD kota di masa depan.

