PEMATANGSIANTAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengambil langkah radikal demi mengamankan uang negara. Melalui operasi penegakan hukum serentak yang berlangsung sepanjang 25 hingga 29 Mei 2026, otoritas fiskal menyita aset senilai puluhan miliar rupiah dari belasan wajib pajak yang mengabaikan tanggung jawab mereka.
Langkah agresif ini menyasar 17 wajib pajak yang tercatat mengantongi akumulasi tunggakan utang pajak fantastis mencapai Rp28,7 miliar. Penyitaan aset secara massal ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi pembangkangan pajak yang dapat mengganggu stabilitas pembiayaan pembangunan nasional.
Sebelum mengeksekusi pembekuan dan penyitaan fisik, fiskus sebenarnya telah menempuh berbagai jalur persuasif. Otoritas telah melayangkan surat teguran hingga surat paksa guna mengetuk kesadaran para penunggak. Namun, tenggat waktu yang diberikan berlalu tanpa ada iktikad baik untuk mencairkan kewajiban tersebut, sehingga tindakan hukum terpaksa digulirkan.
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif kepada wajib pajak, tetapi kewajibannya tetap belum dipenuhi.”
— Kanwil DJP Sumatera Utara II
Beragam Aset Mewah dan Alat Berat Masuk Garis Sita
Dalam operasi penegakan hukum yang terstruktur ini, juru sita berhasil mengamankan total 21 aset berharga milik para penunggak. Diversifikasi aset yang disita mencerminkan skala bisnis dari para wajib pajak tersebut, yang bergerak di berbagai sektor ekonomi strategis wilayah Sumatera Utara.
Daftar Sitaan Utama: Otoritas mengamankan 2 unit ekskavator, 5 unit truk, 4 unit mobil, 1 unit sepeda motor, batangan emas murni, serta membekukan 8 rekening tabungan aktif.
Seluruh aset berharga tersebut kini resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang kepada negara. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan undang-undang para wajib pajak ini tetap bergeming, otoritas fiskal siap melelang seluruh aset sitaan tersebut secara terbuka guna memulihkan kerugian kas negara.
Melalui tindakan tegas yang transparan ini, DJP berkomitmen penuh untuk menegakkan keadilan fiskal tanpa pandang bulu. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa meningkatkan kepatuhan pajak demi kelancaran roda pembangunan dan penyediaan fasilitas publik yang berkualitas.
