website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peran aktif dinas kesehatan (Dinkes) di seluruh Indonesia dalam mencegah potensi keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dananya bersumber dari pajak rakyat.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, Kemenkes menginstruksikan agar setiap Dinkes kabupaten/kota memperketat pengawasan keamanan pangan serta memastikan standar gizi program MBG sesuai pedoman nasional.

Baca Juga: Prabowo Evaluasi Kebijakan DHE SDA

“Keamanan pangan dalam program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujar Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip Senin (13/10/2025).

Langkah Pencegahan Keracunan MBG

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinkes melakukan tiga langkah utama:

  1. Memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan inspeksi rutin tiap bulan.
  2. Menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan untuk penjamah makanan dan tenaga gizi sesuai materi Kemenkes.
  3. Melakukan uji petik dan pemeriksaan sampel makanan guna memastikan keamanan pangan di lapangan.

Selain keamanan pangan, pengawasan juga mencakup aspek gizi. Dinkes diminta untuk:

  • Membina agar menu MBG sesuai pedoman gizi dan hanya disediakan oleh SPPG bersertifikat SLHS.
  • Melatih nutrisionis serta penjamah makanan dalam manajemen sistem keamanan pangan.
  • Melakukan edukasi dan pengukuran status gizi masyarakat penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tegas Kunta.

Apabila terjadi insiden keracunan, Dinkes wajib memberikan layanan kesehatan darurat, melakukan penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan laboratorium, serta melapor ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor 0877-8859-1097.

Baca juga: Purbaya Pastikan Defisit Tetap Aman di Bawah 3% |

Didanai Pajak, Diharapkan Transparansi Anggaran

Program MBG tahun ini diperkirakan menelan biaya Rp99 triliun, namun realisasi penyerapan baru sekitar Rp21,64 triliun. Seluruh dana tersebut bersumber dari APBN, di mana lebih dari 70% berasal dari penerimaan pajak.

Karena itu, publik menuntut akuntabilitas pelaksanaan program. Pemerintah pun berkomitmen menjaga disiplin fiskal. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan defisit APBN akan tetap dijaga di bawah 3% tanpa kebijakan fiskal agresif.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga tengah melakukan evaluasi atas kebijakan DHE SDA guna memastikan efektivitas kebijakan ekonomi nasional yang berpengaruh pada ketersediaan dana publik.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Kemenkes berharap program MBG dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Recent News

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

August 3, 2026
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version