website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri di kediamannya untuk membahas sejumlah isu strategis ekonomi nasional. Salah satu fokus utama pembahasan adalah evaluasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang dinilai belum memberikan hasil menggembirakan.Sejak 1 Maret 2025, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Sebelumnya, kewajiban ini hanya sebesar 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

“Hasil penerapan DHE SDA masih belum cukup menggembirakan. Devisa kita belum seoptimal yang diharapkan,”

— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo meminta laporan menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut. “Kami membahas efektivitas kebijakan DHE dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya, dikutip Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Namun, Prasetyo mengakui, realisasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai target.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan para menteri bidang ekonomi. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan agar penempatan devisa ekspor lebih efektif dalam mendukung likuiditas dalam negeri.

Aturan dan Sanksi bagi Eksportir

Dalam PP 8/2025, kewajiban DHE SDA 100% selama setahun diberlakukan untuk sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor migas tetap mengacu pada PP 36/2023 dengan ketentuan minimal 30% selama 3 bulan.

Pemerintah juga menegaskan lima penggunaan utama dana DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus, antara lain:

  • Penukaran ke rupiah untuk operasional perusahaan.
  • Pembayaran pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing.
  • Pembayaran dividen.
  • Pengadaan barang modal atau bahan baku impor.
  • Pelunasan pinjaman luar negeri untuk pengadaan modal.

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan akan dibuka kembali setelah eksportir memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Insentif Pajak Masih Berlaku

Menariknya, PP 8/2025 tidak mengubah pasal mengenai fasilitas perpajakan bagi eksportir patuh. Penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat dikenai tarif pajak lebih rendah serta mendapatkan status eksportir bereputasi baik.

Sementara itu, PP 22/2024 memberikan insentif pajak final bagi DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen keuangan tertentu. Tarifnya bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan:

  • 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan,
  • 2,5% untuk 6 bulan,
  • 7,5% untuk 3–6 bulan,
  • 10% untuk 1–3 bulan.

Jika dana dikonversi ke rupiah, tarifnya lebih ringan lagi, yakni 0% untuk penempatan 6 bulan atau lebih, 2,5% untuk 3–6 bulan, dan 5% untuk 1–3 bulan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version