Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peran aktif dinas kesehatan (Dinkes) di seluruh Indonesia dalam mencegah potensi keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dananya bersumber dari pajak rakyat.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, Kemenkes menginstruksikan agar setiap Dinkes kabupaten/kota memperketat pengawasan keamanan pangan serta memastikan standar gizi program MBG sesuai pedoman nasional.

Baca Juga: Prabowo Evaluasi Kebijakan DHE SDA

“Keamanan pangan dalam program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujar Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikutip Senin (13/10/2025).

Langkah Pencegahan Keracunan MBG

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinkes melakukan tiga langkah utama:

  1. Memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan inspeksi rutin tiap bulan.
  2. Menyelenggarakan pelatihan keamanan pangan untuk penjamah makanan dan tenaga gizi sesuai materi Kemenkes.
  3. Melakukan uji petik dan pemeriksaan sampel makanan guna memastikan keamanan pangan di lapangan.

Selain keamanan pangan, pengawasan juga mencakup aspek gizi. Dinkes diminta untuk:

  • Membina agar menu MBG sesuai pedoman gizi dan hanya disediakan oleh SPPG bersertifikat SLHS.
  • Melatih nutrisionis serta penjamah makanan dalam manajemen sistem keamanan pangan.
  • Melakukan edukasi dan pengukuran status gizi masyarakat penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tegas Kunta.

Apabila terjadi insiden keracunan, Dinkes wajib memberikan layanan kesehatan darurat, melakukan penyelidikan epidemiologi, pemeriksaan laboratorium, serta melapor ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor 0877-8859-1097.

Baca juga: Purbaya Pastikan Defisit Tetap Aman di Bawah 3% |

Didanai Pajak, Diharapkan Transparansi Anggaran

Program MBG tahun ini diperkirakan menelan biaya Rp99 triliun, namun realisasi penyerapan baru sekitar Rp21,64 triliun. Seluruh dana tersebut bersumber dari APBN, di mana lebih dari 70% berasal dari penerimaan pajak.

Karena itu, publik menuntut akuntabilitas pelaksanaan program. Pemerintah pun berkomitmen menjaga disiplin fiskal. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan defisit APBN akan tetap dijaga di bawah 3% tanpa kebijakan fiskal agresif.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga tengah melakukan evaluasi atas kebijakan DHE SDA guna memastikan efektivitas kebijakan ekonomi nasional yang berpengaruh pada ketersediaan dana publik.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Kemenkes berharap program MBG dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Exit mobile version