Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

SANGATTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kembali bergulir. Namun, transisi sistem administrasi perpajakan dari DJP Online menuju Coretax administration system rupanya masih menyisakan rintangan bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini terlihat jelas dari membeludaknya antrean wajib pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta.

Pada pertengahan Februari 2026 lalu, kantor pajak tersebut tampak didominasi oleh rombongan pahlawan tanpa tanda jasa, yakni guru SD dan SMP dari penjuru Kabupaten Kutai Timur. Mereka sengaja datang berbondong-bondong untuk meminta pendampingan langsung dari petugas fiskus karena kebingungan menghadapi antarmuka dan sistem login platform terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.

“Saya bingung, Pak. Sebelumnya memang sudah pernah lapor di DJP Online. Namun, aplikasinya saat ini sudah berubah. Waktu saya coba, saya malah gagal terus untuk login.”

Rudiyanto, Wajib Pajak

Validasi Data dan Bukti Potong Jadi Kunci

Menanggapi kendala massal tersebut, Maya, salah satu petugas pajak di KP2KP Sangatta, dengan sigap memberikan asistensi di meja pelayanan. Ia menjelaskan bahwa pintu masuk pelaporan kini memang telah bermigrasi sepenuhnya ke ekosistem Coretax. Syarat mutlak agar akun Coretax dapat diaktivasi dan digunakan tanpa hambatan adalah kevalidan identitas wajib pajak itu sendiri. Setelah data tervalidasi, barulah SPT bisa dilaporkan merujuk pada bukti potong yang sah.

Di sudut layanan yang lain, petugas pajak bernama Reyhan juga tampak sibuk melayani keluhan wajib pajak yang belum menerima formulir bukti potong. Reyhan meluruskan miskonsepsi yang kerap terjadi di lapangan, di mana masyarakat sering mengira bahwa bukti potong dikeluarkan oleh kantor pajak.

Konfirmasi Pemberi Kerja: Bukti potong diterbitkan langsung oleh instansi atau perusahaan pemberi kerja, bukan dari kantor pajak. Masing-masing wajib pajak harus aktif mengonfirmasi penerbitannya kepada bendahara instansi.

Sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah menggarisbawahi aturan tegas terkait batas waktu. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat harus dituntaskan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau tepatnya pada 31 Maret setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak yang abai atau terlambat menyelesaikan kewajiban lapor ini, otoritas pajak akan mengenakan sanksi administratif berupa denda tunai senilai Rp100.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari denda dan antrean panjang di akhir bulan.

Exit mobile version