website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 15, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memberikan diskon PBB-P2 Sumenep berupa pengurangan pokok pajak hingga 95% serta pembebasan seluruh sanksi denda.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain meringankan beban masyarakat, program ini dijalankan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menangani piutang PBB-P2.

Pemberian keringanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026. Surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026.

“Menindaklanjuti Keputusan Bupati Sumenep No: 100.3.3.2/267/KEP/013/2026…, serta sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dan penanganan piutang PBB-P2,” bunyi Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026, dikutip Kamis (10/9/2026).

Besaran Diskon Berdasarkan Tahun Tunggakan

Merujuk surat edaran tersebut, besaran pengurangan pokok pajak diberikan secara bervariasi berdasarkan periode tunggakan. Semakin lama tahun tunggakannya, semakin besar diskon pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh wajib pajak.

Rincian pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda PBB-P2 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 2002–2014: diskon pokok sebesar 95% dan pembebasan sanksi denda sebesar 100%.
  • Tunggakan tahun 2015–2020: diskon pokok sebesar 90% dan pembebasan sanksi denda sebesar 100%.
  • Tunggakan tahun 2021–2025: diskon pokok sebesar 40% dan pembebasan sanksi denda sebesar 100%.

Dengan demikian, diskon PBB-P2 Sumenep tertinggi sebesar 95% diberikan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk periode 2002 sampai dengan 2014. Adapun seluruh kelompok tahun tunggakan memperoleh pembebasan sanksi denda sebesar 100%.

Batas Waktu Pengurangan Pokok dan Bebas Denda

Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sampai dengan 31 Oktober 2026. Sementara itu, jangka waktu pembebasan sanksi denda lebih panjang, yakni berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

Masyarakat diimbau segera melunasi tunggakan PBB-P2 agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Wajib pajak juga perlu memperhatikan perbedaan batas waktu antara pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda.

Pengurangan pokok PBB-P2 berlaku hingga 31 Oktober 2026, sedangkan pembebasan sanksi denda sebesar 100% dapat dimanfaatkan sampai dengan 31 Desember 2026.

Keringanan Diterapkan Otomatis Melalui Sistem

Keringanan pajak tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem aplikasi POS PBB-P2 dan Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Melalui sistem tersebut, nilai tagihan wajib pajak akan disesuaikan berdasarkan periode tunggakan dan besaran keringanan yang berlaku.

Wajib pajak diminta melakukan pembayaran secara nontunai melalui aplikasi tersebut. Dengan mekanisme ini, pengurangan pokok dan pembebasan denda dapat langsung diperhitungkan pada nilai tagihan yang harus dibayarkan.

Perangkat Daerah Diminta Menyebarluaskan Informasi

Melalui surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, camat, serta lurah dan kepala desa untuk menyebarluaskan informasi keringanan pajak kepada masyarakat.

Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui adanya pengurangan pokok dan pembebasan denda serta dapat memanfaatkannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya mengharap perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah dimaksud dengan cepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah daerah berharap pemberian diskon PBB-P2 Sumenep dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak. Penerimaan yang terkumpul selanjutnya diharapkan mendukung kelangsungan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Sumenep
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026
PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

September 15, 2026
Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

September 15, 2026
Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

September 15, 2026

Recent News

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026
PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

September 15, 2026
Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

September 15, 2026
Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version