PARIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat untuk membenahi data aset tanah sekaligus mendukung penertiban administrasi pajak daerah. Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah memperkuat integrasi data tanah dan perpajakan guna membuka potensi penerimaan daerah.
Sekretaris Daerah Pemkab Parigi Moutong Zulfinasran mengatakan kolaborasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penertiban aset daerah. Pada saat yang sama, integrasi data pertanahan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan potensi penerimaan pajak.
“Penandatanganan ini menindaklanjuti program kerja sama yang telah dirumuskan bersama,” ujar Zulfinasran, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
NOP dan NIB Akan Diselaraskan
Zulfinasran menjelaskan, kerja sama kedua instansi juga diarahkan pada penguatan integrasi data pertanahan dan perpajakan. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyelaraskan nomor objek pajak (NOP) dengan nomor identifikasi bidang (NIB).
Penyelarasan tersebut bertujuan agar data objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah dapat dicocokkan dengan lokasi bidang tanah secara geografis. Dengan demikian, informasi administrasi perpajakan dapat dihubungkan dengan data pertanahan yang lebih spesifik.
Kepala Kantor Pertanahan Parigi Moutong Anang Romdloni menjelaskan, proses integrasi antara NOP dan NIB membutuhkan pemadanan dua jenis data. Data tekstual yang dimiliki pemerintah daerah perlu dicocokkan dengan peta grafikal milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Potensi Deteksi Objek dan Wajib Pajak Baru
Melalui penghubungan NOP dan NIB, Anang meyakini pemerintah daerah dapat mendeteksi objek maupun wajib pajak yang selama ini belum tercatat dalam basis data perpajakan daerah.
Pemanfaatan data pertanahan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan setoran daerah tanpa harus menaikkan nilai objek pajak yang sudah ada. Artinya, peningkatan penerimaan diarahkan melalui perluasan dan pembenahan basis data objek serta wajib pajak.
Dengan menghubungkan NOP dan NIB, pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan objek atau wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam basis data pajak, sehingga potensi penerimaan dapat ditingkatkan tanpa menaikkan nilai objek pajak yang telah tercatat.
Kerja Sama Juga Dukung RDTR dan Pelayanan Publik
Kerja sama antara Pemkab dan Kantor Pertanahan Parigi Moutong tidak hanya menyasar integrasi data tanah dan perpajakan. Menurut Anang, kolaborasi tersebut juga ditujukan untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, kesepakatan kedua instansi diharapkan memperkuat fungsi mal pelayanan publik (MPP), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi.
Dilansir dari InfoPublik, kesepakatan tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan dan ruang yang lebih akuntabel dan transparan.
Pemkab Parigi Moutong juga berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat setempat. Sementara dari sisi perpajakan, pemadanan data pertanahan diharapkan membuat basis data pajak daerah menjadi lebih akurat dan mampu menjangkau potensi objek maupun wajib pajak yang sebelumnya belum tercatat.
