Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penyusunan Perdirjen dilakukan bersamaan dengan proses diseminasi kepada sejumlah wajib pajak serta persiapan exchange of information (EoI) lintas yurisdiksi.

“Pajak minimum global adalah kebijakan multilateral yang memastikan setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales EUR750 juta membayar pajak minimum 15% di setiap yurisdiksi.”

Baca Juga: Pemerintah Genjot Layanan VAT Refund untuk Turis Asing

IIR dan DMTT Berlaku pada 2025

Bimo menjelaskan bahwa dua komponen utama GMT, yaitu Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), telah mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Pajak tambahan yang timbul dari kedua mekanisme tersebut akan masuk sebagai penerimaan negara pada tahun 2026.

Sementara itu, Undertaxed Payment Rule (UTPR) juga dipastikan mulai berlaku tahun depan untuk memastikan keselarasan pajak minimum secara global.

Baca Juga: PP 43/2025 Resmi Berlaku, Pelaporan Keuangan Kini Single Window

“Indonesia berpotensi memperoleh penerimaan pajak minimum global melalui top-up tax yang dihitung menggunakan mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026,” tegas Bimo.

Administrasi GloBE Dimulai pada 2027

Aspek administrasi pajak minimum global yang diatur dalam PMK 136/2024 dan perdirjen—mulai dari GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga penyampaian SPT GloBE—wajib dilaporkan kepada DJP pada 2027.

Pada tahun yang sama, Indonesia juga mulai menjalankan pertukaran informasi (exchange of information) terkait pajak minimum global. Dokumen GIR baru akan dipertukarkan secara resmi pada 2028.

“Administrasi GMT mulai dari GIR, notifikasi, hingga EoI wajib siap sepenuhnya pada 2027 agar Indonesia mampu mengikuti standar global.”

Sumber Terkait :