website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ini Syarat Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
November 27, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penanggung pajak dapat dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri jika memenuhi syarat tertentu. Aturan ini penting untuk memastikan hak negara tetap terpenuhi dari utang pajak.

Sistem perpajakan nasional menganut self-assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Karena itu, tingkat kepatuhan wajib pajak memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas penerimaan negara.

Baca Juga: DJP Siapkan Perdirjen Baru untuk Administrasi Pajak Minimum Global

Meski demikian, dalam praktik masih ditemukan tunggakan pajak karena utang tidak dilunasi sesuai ketentuan. Untuk mengamankan piutang negara, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, salah satunya melalui pencegahan sementara terhadap penanggung pajak agar tidak dapat keluar wilayah Indonesia.

“Pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan dasar mengenai pencegahan tercantum dalam Pasal 1 angka 20 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Kriteria Penanggung Pajak yang Bisa Dicegah

Merujuk Pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan hanya dapat dikenakan jika penanggung pajak memenuhi dua syarat akumulatif sebagai berikut:

  1. Memiliki utang pajak minimal Rp100 juta.
  2. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Baca Juga: Malaysia Tetap Kenakan Pajak Barang Impor Murah demi Fair Play

Indikator bahwa penanggung pajak diragukan itikad baiknya dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023. Ada dua kondisi yang menjadi dasar penilaian.

Ciri Penanggung Pajak yang Diragukan Itikad Baiknya

  1. Tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun melalui skema angsuran meskipun telah diterbitkan surat paksa.
  2. Menyembunyikan atau memindahtangankan harta, termasuk akan membubarkan badan, setelah utang pajak timbul.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru DJP Soal Validasi NIK dan Status WP

Proses Pengajuan Pencegahan

Proses pencegahan dilakukan secara administratif dan melibatkan beberapa pihak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat DJP mengajukan permohonan pencegahan kepada Menteri Keuangan.
  2. Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri yang memuat:
    • Identitas penanggung pajak,
    • Alasan pencegahan,
    • Jangka waktu pencegahan (maksimal 6 bulan).
  3. Keputusan menteri disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 3 hari setelah ditetapkan agar dapat diinput ke sistem imigrasi.
  4. Keputusan juga disampaikan kepada:
    • Alamat domisili penanggung pajak,
    • Keluarga penanggung pajak, atau
    • Perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia.

Pengiriman keputusan dilakukan bersamaan dengan surat permintaan pelaksanaan agar status pencegahan bisa segera diterapkan di lapangan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version