Malaysia Tetap Kenakan Pajak Barang Impor Murah Demi Fair Play

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia memastikan bahwa barang-barang impor bernilai rendah tetap dikenai
sales and services tax (SST) sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri.

Menteri Keuangan Datuk Seri Amir Hamzah Azizan menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan
level playing field antara produk impor murah dan barang produksi lokal yang diperdagangkan di dalam negeri,
termasuk melalui platform e-commerce.

“Langkah ini bertujuan menutup celah kesenjangan pajak, karena barang impor bernilai rendah sebelumnya
tidak dikenakan pajak, sementara produk lokal terkena SST,”
ujar Amir dalam rapat dengan parlemen,
Selasa (25/11/2025).

Kebijakan ini selaras dengan tren global, di mana banyak negara mulai memperketat regulasi atas impor bernilai rendah.

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Amir menjelaskan bahwa perlakuan pajak yang setara terhadap barang impor murah dengan produk lokal akan menciptakan
iklim usaha yang lebih adil. Dengan demikian, harga produk dalam negeri tidak akan terus tertekan oleh barang impor
yang sebelumnya bebas pajak.

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN: Proses Kini Lebih Cepat & Transparan

“Kebijakan ini memastikan semua barang—baik domestik maupun impor—mendapatkan perlakuan pajak yang sama
sehingga persaingan usaha menjadi lebih adil,”
jelas Amir dikutip dari bernamabiz.com.

Dengan persaingan yang semakin sehat, pelaku usaha diharapkan tidak lagi fokus pada perang harga, tetapi berlomba
meningkatkan kualitas dan pengalaman pelanggan.

Exit mobile version