JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan pesan tegas kepada seluruh wajib pajak dan jajaran otoritas fiskal: era pemungutan pajak yang adil dan transparan harus ditegakkan tanpa kompromi. Ia mendorong agar kebijakan pajak dijalankan sesuai regulasi yang berlaku, menutup celah untuk praktik negosiasi yang tidak semestinya.
Menurut Purbaya, kunci utama dari penerimaan negara yang sehat adalah kepatuhan yang didasari oleh rasa keadilan. Ia menginstruksikan agar aparat pajak bekerja profesional dalam mengumpulkan penerimaan negara.
“Jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul. Kalau ada yang salah dihukum, tetapi kita jangan meres gitu. Harus ada perlakuan yang fair terhadap pembayar pajak,” tegasnya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Keadilan ini, lanjutnya, juga berlaku bagi wajib pajak korporasi. Memastikan semua data valid dan terintegrasi adalah salah satu langkah menuju sistem yang lebih adil dan akurat.
Baca Juga: Alami Error ERR-AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan
Uang Terkumpul Jangan Didiamkan
Purbaya juga menyoroti pentingnya realisasi belanja negara. Menurutnya, dana pajak yang telah berhasil dikumpulkan dari masyarakat harus segera dialokasikan untuk program-program pemerintah yang telah direncanakan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh publik.
“Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain. Kira-kira begitu,” ujar Purbaya dengan gaya bicaranya yang lugas.
Belanja pemerintah yang efektif dapat menjadi stimulus bagi perekonomian, yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat dalam berbagai bentuk, termasuk melalui berbagai insentif yang dapat mendorong konsumsi.
Baca Juga: PPN DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu!
“Kalau setiap 2 tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul karena dia akan berpikir 2 tahun lagi ada amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI
Wacana Tax Amnesty Ditolak Mentah-Mentah
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah usulan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menanggapi hal ini, Purbaya menyatakan sikap skeptisnya. Menurutnya, penyelenggaraan tax amnesty dalam interval waktu yang pendek justru berpotensi merusak iklim kepatuhan pajak.
Ia khawatir program ini akan mendorong wajib pajak untuk berperilaku oportunistik, dengan sengaja tidak patuh karena menunggu program pengampunan berikutnya.
“Kalau setiap 2 tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul karena dia akan berpikir 2 tahun lagi ada amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” jelasnya. “Tetapi saya akan pelajari seperti apa proposalnya,” tambah Purbaya.
Sikap tegas ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat dan berkelanjutan, di mana setiap rupiah yang dibayarkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan nasional yang pada akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Siap Terbang pada Harbolnas Desember 2025
Sebagai informasi, RUU Pengampunan Pajak sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atas usul inisiatif Komisi XI DPR. Namun, fokus legislasi kini bergeser, di mana Komisi XI lebih memprioritaskan RUU Keuangan Negara untuk dibahas pada tahun 2026, sementara RUU Pengampunan Pajak masuk ke dalam long list.
Sumber Terkait:
- Kementerian Keuangan RI: Sikap Pemerintah terkait RUU Pengampunan Pajak
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: Informasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
