website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih mematangkan dan mengkaji persyaratan teknis bagi para calon investor yang berminat memanfaatkan fasilitas insentif pajak di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia). Ketentuan mengenai batasan minimal nilai investasi masih berada dalam tahap pembahasan intensif, Senin (27/7/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa besaran komitmen modal yang wajib ditanamkan agar investor berhak memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan masa berlaku hingga 50 tahun belum diputuskan secara final.

“Belum diputuskan sekarang [investor harus berinvestasi berapa di PFII supaya mendapat insentif pajak selama 50 tahun]. Harusnya sih kalau signifikan tidak ada masalah,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Proses Pengundangan dan Penyiapan Aturan Pelaksana

Purbaya menjelaskan bahwa RUU PFII baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada pekan lalu. Saat ini, naskah regulasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan di DPR sebelum dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk diundangkan secara resmi.

Baca Juga: DJP Rilis Format Surat Perintah Pengawasan Terbaru

Pascapengundangan undang-undang tersebut, pemerintah akan segera bergerak menyusun sederet regulasi turunan. Ketentuan teknis mengenai kriteria penerima, besaran, serta prosedur pemberian insentif perpajakan di kawasan pusat keuangan tersebut akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Undang-undangnya masih belum dikirim ke Sekretariat Negara, masih dirapikan di DPR. Habis itu baru bikin PP, baru nanti PMK-nya, targetnya ‘kan habis selesai undang-undang,” ujar Purbaya.

Fasilitas PPh Badan 0% untuk Tarik Investor Kakap

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas PPh badan sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun bagi para investor dan pelaku usaha yang beroperasi di dalam ekosistem PFII.

Baca Juga: Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

Misbakhun menilai bahwa insentif super-panjang tersebut sangat potensial memikat daya tarik para investor global berskala besar. Menurutnya, durasi pemberian fasilitas hingga 50 tahun merupakan hal yang rasional mengingat industri sektor keuangan memerlukan kepastian jangka panjang untuk terus berkembang dan bertransformasi menjadi lebih modern.

“Jadi, PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” pungkas Misbakhun.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

August 4, 2026

Recent News

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version