website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 4, 2026
in Nasional
0 0
0
4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat empat negara mitra dagang Indonesia yang memperoleh perlakuan khusus dalam pelaksanaan ketentuan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam). Fasilitas ini diberikan kepada Amerika Serikat, Australia, China, dan Kanada, Senin (27/7/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa landasan utama pemberian perlakuan khusus tersebut didasari oleh adanya ikatan perjanjian perdagangan bilateral serta kesepakatan strategis antara Indonesia dengan keempat negara mitra tersebut.

“Ada beberapa negara yang kita cukup banyak [perjanjian] bilateral misalnya dengan China, AS, Australia, dan Kanada,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tiga Fasilitas Kekhususan DHE SDA Sektor Pertambangan

Secara regulasi, payung hukum mengenai pemberian perlakuan khusus ini telah diatur secara terperinci dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Terdapat tiga poin kekhususan yang diterapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dagang bilateral tersebut.

Pertama, persentase DHE SDA dari sektor pertambangan yang wajib disimpan di dalam negeri ditetapkan paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan.

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate di Level 5,75 Persen

Kedua, dana DHE SDA sektor pertambangan tersebut dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Ketiga, proses penukaran DHE SDA sektor tambang ke mata uang rupiah diizinkan untuk dilakukan di bank valas pelaksana.

Perbandingan Skema Umum dan Penunjukan Bank Non-BUMN

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono memaparkan bahwa tanpa adanya porsi kekhususan dalam Pasal 18A PP 21/2026, eksportir sektor nonmigas pada umumnya diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 100% di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu 12 bulan.

“Jadi kalau tadinya dia wajib menyimpan 100% selama 12 bulan. Nanti kalau dia dimasukkan di negara yang itu, sektor pertambangan boleh 30% selama 3 bulan dan boleh menggunakan bank non-BUMN,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Baca Juga: Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Susiwijono menambahkan, daftar bank non-BUMN yang diperbolehkan menampung DHE SDA tersebut nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersendiri.

Bank-bank non-BUMN yang akan ditunjuk oleh otoritas moneter tersebut dipastikan merupakan lembaga perbankan yang memiliki afiliasi resmi dengan negara-negara mitra penerima fasilitas khusus tersebut.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Bank Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

August 4, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

August 4, 2026
Kenaikan Pajak Kepolisian Suffolk Picu Sorotan Kesetaraan dan Dampak Sosial

Kenaikan Pajak Polisi Suffolk Disorot Isu Kesetaraan!

August 4, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax DJP Mudah

August 4, 2026

Recent News

DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

DJP Kejar Target Pelaporan SPT Tahunan Hingga Akhir Tahun

August 4, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

August 4, 2026
Kenaikan Pajak Kepolisian Suffolk Picu Sorotan Kesetaraan dan Dampak Sosial

Kenaikan Pajak Polisi Suffolk Disorot Isu Kesetaraan!

August 4, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Cara Cek Faktur Pajak dan Bukti Potong di Coretax DJP Mudah

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version