Hindari Denda! Simak Rincian Jatuh Tempo Pajak DKI Jakarta Menurut Kepgub Terbaru

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 164 Tahun 2026 yang mengatur rincian jangka waktu dan batas akhir pembayaran pajak daerah. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan ketertiban administrasi perpajakan di wilayah ibu kota.

Pemerintah menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memahami linimasa ini agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan penyetoran. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan hingga pajak hunian.

“… bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah,” bunyi pertimbangan keputusan tersebut.

Batas Waktu Pajak Official Assessment: PBB dan Pajak Kendaraan

Dalam kelompok pertama, terdapat pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur official assessment. Pada kategori ini, pemerintah daerah menghitung besaran pajak yang harus dibayar melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Berikut adalah rincian jatuh tempo untuk kategori ini:

  • Berdasarkan SKPD: Pembayaran maksimal 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat (Contoh: Pajak Air Tanah dan Reklame).
  • Berdasarkan SPPT (PBB-P2): Pembayaran maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT kepada wajib pajak.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Kendaraan Baru: 14 hari sejak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dikirim.
    • Perpanjangan: Maksimal pada tanggal berakhirnya masa pajak yang tercantum di STNK.

Batas Waktu Pajak Berdasarkan Penghitungan Sendiri (Self Assessment)

Kelompok kedua adalah pajak yang dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak self assessment. Berikut adalah rincian batas waktunya:

Jenis Pajak Sifat Kegiatan
Reguler Insidentil
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
atas Jasa Perhotelan
atas Jasa Parkir
Atas Makanan dan/atau Minuman Maksimal 10 hari kerja, setelah berakhirnya masa pajak
Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Ketentuan BPHTB dan Aturan Tambahan

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), batas waktu pembayaran bervariasi secara spesifik berdasarkan jenis perolehannya:

Jenis Perolehan Hak Batas Waktu Pembayaran
Jual beli Saat dibuat dan ditandatanganinya akta
Tukar-menukar
Hibah
Hibah wasiat
Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya
Pemisahan hak untuk peralihan
Penggabungan usaha
Peleburan usaha
Pemekaran usaha
Hadiah
Waris Saat penerima (atau yang diberi kuasa) mendaftarkan peralihan haknya
Putusan Hakim Saat tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum dikeluarkan
Pemberian hak baru atas pelepasan hak Saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak
Pemberian hak baru diluar pelepasan hak
Lelang Saat penunjukan pemenang lelang

Selain itu, apabila diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), hasil pembetulan, atau putusan banding, batas pembayarannya maksimal adalah 1 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut. Perlu diperhatikan juga bahwa jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (Sabtu, Minggu, atau cuti bersama), maka pembayaran ditetapkan pada hari kerja berikutnya.

Exit mobile version