JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 164 Tahun 2026 yang mengatur rincian jangka waktu dan batas akhir pembayaran pajak daerah. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan ketertiban administrasi perpajakan di wilayah ibu kota.
Pemerintah menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk memahami linimasa ini agar terhindar dari sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan penyetoran. Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan hingga pajak hunian.
“… bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai jangka waktu dan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak daerah,” bunyi pertimbangan keputusan tersebut.
Batas Waktu Pajak Official Assessment: PBB dan Pajak Kendaraan
Dalam kelompok pertama, terdapat pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur official assessment. Pada kategori ini, pemerintah daerah menghitung besaran pajak yang harus dibayar melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Berikut adalah rincian jatuh tempo untuk kategori ini:
- Berdasarkan SKPD: Pembayaran maksimal 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat (Contoh: Pajak Air Tanah dan Reklame).
- Berdasarkan SPPT (PBB-P2): Pembayaran maksimal 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT kepada wajib pajak.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Kendaraan Baru: 14 hari sejak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dikirim.
- Perpanjangan: Maksimal pada tanggal berakhirnya masa pajak yang tercantum di STNK.
Batas Waktu Pajak Berdasarkan Penghitungan Sendiri (Self Assessment)
Kelompok kedua adalah pajak yang dihitung, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh wajib pajak self assessment. Berikut adalah rincian batas waktunya:
| Jenis Pajak | Sifat Kegiatan | ||
|---|---|---|---|
| Reguler | Insidentil | ||
| Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, setelah berakhirnya masa pajak | – | |
| Pajak Barang dan Jasa Tertentu | atas Tenaga Listrik | – | |
| atas Jasa Perhotelan | – | ||
| atas Jasa Parkir | – | ||
| Atas Makanan dan/atau Minuman | Maksimal 10 hari kerja, setelah berakhirnya masa pajak | ||
| Atas Jasa Kesenian dan Hiburan | |||
Ketentuan BPHTB dan Aturan Tambahan
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), batas waktu pembayaran bervariasi secara spesifik berdasarkan jenis perolehannya:
| Jenis Perolehan Hak | Batas Waktu Pembayaran |
|---|---|
| Jual beli | Saat dibuat dan ditandatanganinya akta |
| Tukar-menukar | |
| Hibah | |
| Hibah wasiat | |
| Pemasukan perseroan/badan hukum lainnya | |
| Pemisahan hak untuk peralihan | |
| Penggabungan usaha | |
| Peleburan usaha | |
| Pemekaran usaha | |
| Hadiah | |
| Waris | Saat penerima (atau yang diberi kuasa) mendaftarkan peralihan haknya |
| Putusan Hakim | Saat tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum dikeluarkan |
| Pemberian hak baru atas pelepasan hak | Saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak |
| Pemberian hak baru diluar pelepasan hak | |
| Lelang | Saat penunjukan pemenang lelang |
Selain itu, apabila diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), hasil pembetulan, atau putusan banding, batas pembayarannya maksimal adalah 1 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut. Perlu diperhatikan juga bahwa jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur (Sabtu, Minggu, atau cuti bersama), maka pembayaran ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
Sumber Terkait:
