Kaltim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 22 November

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan Kaltim mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menanggung denda akibat keterlambatan pembayaran.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan relaksasi PKB yang berlangsung selama sekitar dua bulan itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.

“Ini untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB,” kata Dasmiah, dikutip Senin (21/9/2026).

Dua Keringanan Selama Relaksasi PKB

Selama periode relaksasi berlangsung, masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh dua jenis keringanan terkait kewajiban kendaraan bermotor.

Pertama, pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PKB yang terutang tanpa dikenai denda keterlambatan.

Keringanan kedua berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program denda pajak kendaraan Kaltim tersebut untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan sanksi administratif sebagaimana yang diberikan dalam masa relaksasi.

Pembayaran Bisa Dilakukan Lewat Berbagai Kanal

Dasmiah menjelaskan bahwa wajib pajak tidak hanya dapat melakukan pembayaran melalui layanan Samsat secara langsung. Bapenda Kaltim juga telah menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah masyarakat membayar PKB.

Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah layanan digital, antara lain Pegadaian, LinkAja, Pos Indonesia, mobile banking Mandiri, BNI, dan BTN.

Selain itu, pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui platform e-commerce Tokopedia serta gerai Indomaret.

Menurut Dasmiah, berbagai aplikasi dan kanal pembayaran digital tersebut telah terintegrasi dengan layanan Samsat sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Wajib Pajak Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir

Dengan kemudahan pembayaran tersebut, masyarakat Kaltim diminta memanfaatkan momentum pemutihan atau relaksasi PKB selama program masih berlangsung.

Dasmiah juga mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pada 22 November 2026.

“Jangan menunda pembayaran sampai program berakhir. Manfaatkan masa relaksasi ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” tutur Dasmiah.

Program pembebasan denda tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kaltim sejak 21 September hingga 22 November 2026. Selama periode itu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat menyelesaikan pokok PKB terutang tanpa denda keterlambatan serta memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Exit mobile version