TANJUNGPINANG – Razia PKB Tanjungpinang yang digelar secara gabungan mendorong para pemilik kendaraan menunggak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dalam salah satu kegiatan penertiban, sebanyak 34 kendaraan terjaring karena diketahui memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Para pemilik kendaraan tersebut kemudian memilih langsung melunasi tunggakan PKB di lokasi razia. Dari pembayaran yang dilakukan, penerimaan yang masuk ke kas daerah tercatat mencapai Rp38,2 juta.
Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang Rina Hermawati mengatakan penertiban melalui razia menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban PKB.
“[Razia] ini khususnya untuk menyisir para penunggak pajak sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tanjungpinang,” ujar Rina, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
34 Kendaraan Langsung Lunasi Tunggakan PKB
Menurut Rina, penertiban melalui razia pajak kendaraan terbukti mampu mendorong wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Langkah tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, petugas Samsat mendapati 34 kendaraan yang diketahui masih memiliki tunggakan PKB. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pemilik kendaraan memilih menyelesaikan kewajiban pajaknya langsung di lokasi razia.
Total pembayaran tunggakan PKB yang berhasil dihimpun dari penindakan tersebut mencapai Rp38,2 juta dan masuk ke kas daerah.
“Begitu kami cek ternyata menunggak, mereka langsung bayar di tempat. Ini bukti razia gabungan sangat efektif,” kata Rina.
Razia Gabungan Dorong Kepatuhan Pemilik Kendaraan
Operasi razia pajak kendaraan tersebut merupakan kerja sama Samsat dengan Satlantas Polresta dan Jasa Marga. Ketiga pihak terus menggelar kegiatan razia gabungan sebagai bagian dari upaya menertibkan pengendara kendaraan bermotor.
Selain menyasar kendaraan dengan tunggakan PKB, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Tanjungpinang. Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, status kewajiban pajak kendaraan dapat diketahui sehingga pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat segera melakukan pembayaran.
Razia PKB Tanjungpinang juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan. Peningkatan kepatuhan tersebut diharapkan ikut mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PKB.
Keringanan PKB Berlaku hingga 30 September 2026
Selama pelaksanaan razia PKB, petugas Samsat juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi dan diskon pokok PKB yang sedang berlaku di Kepulauan Riau.
Keringanan pajak kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026. Program berlaku untuk pembayaran PKB di seluruh Kantor Samsat di wilayah Kepulauan Riau.
Selain fasilitas pembebasan sanksi administrasi, wajib pajak juga dapat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5% khusus untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara online melalui e-SAMSAT atau aplikasi SIGNAL.
Dengan masih berlakunya program keringanan tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban PKB dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sebelum masa program berakhir. Pada saat yang sama, razia gabungan tetap dilakukan untuk menyisir kendaraan yang memiliki tunggakan sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
