Tak Ingin Pajak Jadi Penghambat UMKM, KPP Yogyakarta Perkuat Edukasi

YOGYAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta memperkuat edukasi pajak UMKM dengan menggandeng Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM Kota Yogyakarta dalam kegiatan Business Development Services (BDS) pada 7 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, tidak hanya dalam memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga terkait legalitas dan pengembangan usaha.

Mewakili Wakil Wali Kota Yogyakarta, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono memandang UMKM memiliki peran yang amat penting dalam menggerakkan perekonomian Yogyakarta.

Namun, berdasarkan data, masih terdapat pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun legalitas izin usaha yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi peluang pengembangan usaha, termasuk dalam memperoleh akses pembiayaan.

“Namun, berdasarkan data, sebagian pelaku UMKM belum memiliki NPWP maupun legalitas izin usaha yang memadai. Kondisi ini dapat membatasi UMKM terhadap berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Kadri sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (21/9/2026).

BDS Tak Sekadar Mengingatkan Kewajiban Pajak

Kadri mengatakan Business Development Services merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM. Melalui program tersebut, pendampingan tidak hanya diarahkan untuk mengingatkan pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakannya.

BDS juga diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM mengembangkan bisnis dengan lebih baik sehingga aspek kepatuhan pajak berjalan seiring dengan perkembangan usaha.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Yogyakarta Ba’i Nurhidayat menuturkan kegiatan BDS menjadi salah satu upaya pendampingan pemerintah kepada pelaku UMKM agar dapat terus berkembang dan naik kelas.

“Kami ingin UMKM terus bergerak maju dan melesat naik. Karena itu, kita belajar bersama-sama sehingga usaha yang dijalankan juga tertib secara legal dan perpajakan.”

Ba’i menambahkan, kantor pajak tidak menginginkan pajak menjadi penghambat bagi perkembangan usaha UMKM. Sebaliknya, pajak diharapkan dapat menjadi bagian yang berjalan bersama pertumbuhan para pelaku usaha.

Menurutnya, pendampingan diperlukan agar UMKM tidak hanya mampu mengembangkan bisnis, tetapi juga semakin tertib dalam memenuhi aspek legal dan perpajakan.

Sinergikan Legalitas Usaha dan Pemahaman Pajak

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perinkop UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menjelaskan kegiatan BDS juga menjadi ruang untuk menyinergikan pembinaan UMKM dari dua sisi, yakni aspek legalitas formal dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

Edukasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran pelaku UMKM ketika berhadapan dengan proses pendataan ataupun pembinaan dari pemerintah.

“Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat menyamakan persepsi. Jangan sampai ada pelaku UMKM yang takut didata karena khawatir langsung dikenai pajak. Kalau ada hal-hal yang masih membuat ragu, kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk bertanya.”

Melalui ruang diskusi tersebut, pelaku usaha diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai hubungan antara pengembangan usaha, legalitas, dan kewajiban pajak UMKM.

KPP Jelaskan PPh Final UMKM 0,5% dalam PP 20/2026

Selain membahas pembinaan usaha dan legalitas, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terbaru kepada para pelaku UMKM.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta Fathonah Erna Widyawati memberikan penjelasan mengenai kebijakan perpajakan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Salah satu ketentuan yang dijelaskan berkaitan dengan batas waktu penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%.

“Berdasarkan PP 20/2026, PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak lagi memiliki batasan waktu khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha PT perorangan.”

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari edukasi pajak UMKM dalam kegiatan BDS, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman mengenai ketentuan perpajakan sekaligus aspek legalitas yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Exit mobile version