website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 10 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hanya Bulan Ini, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 10, 2026
in Regional
0 0
0
Hanya Bulan Ini, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang, Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Kebijakan insentif fiskal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bumi Arema.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan kado istimewa bagi warga yang memiliki tunggakan pajak. Selama masa program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu memikirkan bunga atau denda yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran sebelumnya.

Baca Juga: Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Cakupan Penghapusan Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya

Program pemutihan denda ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 April 2026. Bapenda telah merinci jenis pajak yang masuk dalam kategori insentif ini, di antaranya:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.
  • Pajak Daerah Lainnya (PDL): Penghapusan denda untuk tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai dengan Februari 2026.

Khusus untuk PBB, sistem pembayaran telah diatur secara otomatis untuk menghapus denda, sehingga masyarakat bisa langsung membayar pokok pajak melalui kanal resmi. Namun, untuk jenis pajak daerah lainnya (PDL), wajib pajak diminta melakukan pendaftaran melalui sistem daring.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga Malang.”

— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang

Cara Mengajukan dan Kanal Pembayaran Resmi

Untuk mempermudah warga, Pemkot Malang menyediakan berbagai pilihan akses. Bagi pemohon penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL), silakan mengakses laman resmi di pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda.

Sementara itu, pembayaran pokok PBB-P2 dapat dilakukan secara praktis melalui berbagai mitra berikut:

  • Perbankan: Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri.
  • Gerai Retail: Indomaret dan Alfamart.
  • E-Commerce & Digital: Tokopedia, Kantor Pos, Gopay, OVO, dan QRIS melalui e-SPPT.

Baca Juga: Isu NHS Dominasi Debat Pemimpin Partai Jelang Pemilu

Jangan lewatkan kesempatan emas ini, karena kebijakan hanya berlaku selama satu bulan penuh di April 2026. Dengan menyelesaikan tunggakan pajak, warga turut berkontribusi nyata dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Malang.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Terkait:

  • Bapenda Kota Malang
  • Portal Resmi Pemerintah Kota Malang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version