website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Samsat Jabar Makin Simpel: Bayar Pajak Tahunan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Low angle of extravagance store with cars in a row for sale

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Angin segar berembus bagi para pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat. Terhitung mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memangkas prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, warga tidak lagi dibebani kewajiban untuk melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan saat mengurus pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak kini hanya perlu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta KTP asli atau fotokopi dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Langkah revolusioner ini diambil sebagai solusi atas kerumitan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat Bumi Pasundan.

Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi SPT, Wajib Pajak Padati Kantor Pajak

Penyederhanaan Regulasi PKB Jabar: Respon Atas Keluhan Warga

Kebijakan ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap aspirasi publik yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya, mencuat keluhan warga yang mengaku dimintai biaya tambahan hingga Rp700.000 karena kendala tidak dapat menunjukkan identitas pemilik asli kendaraan saat bertransaksi di kantor Samsat.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi memberikan instruksi tegas untuk menghentikan segala praktik yang mempersulit warga. Menurutnya, fungsi utama pemerintah adalah memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya akan mendongkrak kepatuhan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat dalam berkontribusi. Semoga kemudahan ini dapat memperlancar seluruh ekosistem layanan Samsat di Jawa Barat.”

— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Syarat dan Ketentuan Terbaru Pembayaran Pajak di Samsat

Meski terdapat relaksasi signifikan pada pajak tahunan, masyarakat tetap perlu memperhatikan rincian syarat yang berlaku agar proses administrasi tetap berjalan lancar sesuai regulasi keamanan identitas kendaraan:

  • Pajak Tahunan: Cukup melampirkan STNK asli serta KTP asli/fotokopi pihak yang membawa kendaraan ke Samsat.
  • Pajak 5 Tahunan: Untuk proses pergantian pelat nomor (5 tahunan), KTP pemilik lama tetap diperlukan sebagai syarat wajib identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor (Regident).
  • Tujuan Kebijakan: Menghapus celah biaya “gelap” tambahan dan mempercepat waktu pelayanan di loket Samsat.

Baca Juga: ASN WFH Tiap Jumat, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tetap Buka

Melalui penyederhanaan ini, Pemprov Jabar berharap praktik pungutan liar dengan dalih “jasa pinjam KTP” dapat sepenuhnya dihilangkan. Masyarakat diimbau untuk proaktif memanfaatkan kemudahan ini dan memastikan kendaraan mereka tetap legal secara administrasi demi kelancaran pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Informasi Resmi:

  • Portal Resmi Bapenda Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version