HUT ke-112 Kota Malang: Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama April 2026

MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang, Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Kebijakan insentif fiskal ini digulirkan sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga sekaligus memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak di Bumi Arema.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan kado istimewa bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Selama periode program berlangsung, wajib pajak diberikan keistimewaan untuk melunasi pokok pajak saja tanpa perlu menanggung bunga atau denda yang sebelumnya menumpuk akibat keterlambatan.

Cakupan Penghapusan Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya

Program pemutihan denda ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 April 2026. Bapenda telah merinci jenis pajak yang masuk dalam kategori insentif ini, di antaranya:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.
  • Pajak Daerah Lainnya (PDL): Penghapusan denda untuk tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai dengan Februari 2026.

Khusus untuk sektor PBB, masyarakat dimudahkan dengan sistem pembayaran yang secara otomatis menghapus nilai denda, sehingga transaksi dapat langsung dilakukan melalui kanal resmi. Sementara itu, untuk jenis Pajak Daerah Lainnya (PDL), wajib pajak diwajibkan melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu melalui mekanisme daring.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga Malang.”

Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang

Cara Mengajukan dan Kanal Pembayaran Resmi

Untuk menjamin kemudahan akses, Pemkot Malang telah menyediakan platform digital khusus bagi pemohon penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) melalui laman: pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda.

Di sisi lain, pembayaran pokok PBB-P2 telah terintegrasi dengan berbagai mitra perbankan dan platform pembayaran digital modern untuk menjangkau seluruh lapisan warga, di antaranya:

  • Layanan Perbankan: Bank Jatim, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
  • Gerai Retail: Gerai Indomaret dan Alfamart.
  • Digital & E-Wallet: Tokopedia, Kantor Pos, Gopay, OVO, serta pembayaran praktis via QRIS melalui e-SPPT.

Kesempatan ini merupakan momentum langka yang hanya berlangsung selama satu bulan penuh di bulan April 2026. Dengan berpartisipasi dalam program ini, warga Malang tidak hanya membersihkan catatan piutang pajak mereka, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam percepatan pembangunan dan pembenahan infrastruktur kota menuju masa depan yang lebih baik.

Exit mobile version