website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 21 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

HUT ke-112 Kota Malang: Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama April 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-112 Kota Malang: Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama April 2026
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang, Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Kebijakan insentif fiskal ini digulirkan sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga sekaligus memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak di Bumi Arema.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan kado istimewa bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Selama periode program berlangsung, wajib pajak diberikan keistimewaan untuk melunasi pokok pajak saja tanpa perlu menanggung bunga atau denda yang sebelumnya menumpuk akibat keterlambatan.

Baca Juga: Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Cakupan Penghapusan Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya

Program pemutihan denda ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 April 2026. Bapenda telah merinci jenis pajak yang masuk dalam kategori insentif ini, di antaranya:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.
  • Pajak Daerah Lainnya (PDL): Penghapusan denda untuk tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai dengan Februari 2026.

Khusus untuk sektor PBB, masyarakat dimudahkan dengan sistem pembayaran yang secara otomatis menghapus nilai denda, sehingga transaksi dapat langsung dilakukan melalui kanal resmi. Sementara itu, untuk jenis Pajak Daerah Lainnya (PDL), wajib pajak diwajibkan melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu melalui mekanisme daring.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga Malang.”

— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang

Cara Mengajukan dan Kanal Pembayaran Resmi

Untuk menjamin kemudahan akses, Pemkot Malang telah menyediakan platform digital khusus bagi pemohon penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) melalui laman: pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda.

Di sisi lain, pembayaran pokok PBB-P2 telah terintegrasi dengan berbagai mitra perbankan dan platform pembayaran digital modern untuk menjangkau seluruh lapisan warga, di antaranya:

  • Layanan Perbankan: Bank Jatim, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
  • Gerai Retail: Gerai Indomaret dan Alfamart.
  • Digital & E-Wallet: Tokopedia, Kantor Pos, Gopay, OVO, serta pembayaran praktis via QRIS melalui e-SPPT.

Baca Juga: Isu NHS Dominasi Debat Pemimpin Partai Jelang Pemilu

Kesempatan ini merupakan momentum langka yang hanya berlangsung selama satu bulan penuh di bulan April 2026. Dengan berpartisipasi dalam program ini, warga Malang tidak hanya membersihkan catatan piutang pajak mereka, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam percepatan pembangunan dan pembenahan infrastruktur kota menuju masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Informasi Resmi:

  • Bapenda Kota Malang
  • Portal Resmi Pemerintah Kota Malang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

September 21, 2026
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

September 21, 2026
Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

September 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

September 21, 2026

Recent News

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

September 21, 2026
Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

Kantor Konsultan Pajak Bisa Berbentuk PT, Ini Syaratnya

September 21, 2026
Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

Punya Utang Pajak? Ini Cara Ajukan Angsuran Pembayaran Pajak

September 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

September 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version