website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

HUT ke-112 Kota Malang: Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama April 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-112 Kota Malang: Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Selama April 2026
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang, Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Kebijakan insentif fiskal ini digulirkan sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga sekaligus memicu peningkatan kepatuhan wajib pajak di Bumi Arema.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa program ini merupakan kado istimewa bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Selama periode program berlangsung, wajib pajak diberikan keistimewaan untuk melunasi pokok pajak saja tanpa perlu menanggung bunga atau denda yang sebelumnya menumpuk akibat keterlambatan.

Baca Juga: Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Cakupan Penghapusan Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya

Program pemutihan denda ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 April 2026. Bapenda telah merinci jenis pajak yang masuk dalam kategori insentif ini, di antaranya:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.
  • Pajak Daerah Lainnya (PDL): Penghapusan denda untuk tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai dengan Februari 2026.

Khusus untuk sektor PBB, masyarakat dimudahkan dengan sistem pembayaran yang secara otomatis menghapus nilai denda, sehingga transaksi dapat langsung dilakukan melalui kanal resmi. Sementara itu, untuk jenis Pajak Daerah Lainnya (PDL), wajib pajak diwajibkan melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu melalui mekanisme daring.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga Malang.”

— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang

Cara Mengajukan dan Kanal Pembayaran Resmi

Untuk menjamin kemudahan akses, Pemkot Malang telah menyediakan platform digital khusus bagi pemohon penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL) melalui laman: pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda.

Di sisi lain, pembayaran pokok PBB-P2 telah terintegrasi dengan berbagai mitra perbankan dan platform pembayaran digital modern untuk menjangkau seluruh lapisan warga, di antaranya:

  • Layanan Perbankan: Bank Jatim, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
  • Gerai Retail: Gerai Indomaret dan Alfamart.
  • Digital & E-Wallet: Tokopedia, Kantor Pos, Gopay, OVO, serta pembayaran praktis via QRIS melalui e-SPPT.

Baca Juga: Isu NHS Dominasi Debat Pemimpin Partai Jelang Pemilu

Kesempatan ini merupakan momentum langka yang hanya berlangsung selama satu bulan penuh di bulan April 2026. Dengan berpartisipasi dalam program ini, warga Malang tidak hanya membersihkan catatan piutang pajak mereka, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam percepatan pembangunan dan pembenahan infrastruktur kota menuju masa depan yang lebih baik.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Informasi Resmi:

  • Bapenda Kota Malang
  • Portal Resmi Pemerintah Kota Malang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version