website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 18, 2026
in Internasional
0 0
0
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INTERNASIONAL – Seorang pemilik perusahaan alat pemadam kebakaran asal Staffordshire, Inggris, dijatuhi sanksi berat berupa larangan menjalankan perusahaan selama delapan tahun. Keputusan ini diambil setelah otoritas menemukan praktik curang berupa penumpukan utang pajak mencapai £300.000 (sekitar Rp6 miliar) pada dua perusahaan miliknya.

Alex Shorthose (42) diketahui menarik gaji pribadi dalam jumlah besar dari kedua perusahaannya, namun hampir tidak menyetorkan kewajiban pajaknya kepada HM Revenue and Customs (HMRC). Tercatat, ia hanya membayar £5.368, sangat jauh dibandingkan akumulasi gaji ratusan ribu poundsterling yang ia nikmati sendiri.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Modus Taktik Sinis: Menumpuk Utang Lalu Meninggalkan Perusahaan

Layanan Kepailitan (Insolvency Service) mengungkapkan bahwa Shorthose menggunakan strategi yang disebut sebagai “taktik sinis”. Ia membiarkan perusahaan pertamanya, Siamo Fire and Security Limited, menumpuk utang PPN dan Pajak Penghasilan Karyawan (PAYE), lalu membiarkannya terbengkalai tanpa proses likuidasi resmi pada tahun 2021.

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, ia justru mendirikan perusahaan baru, Alex Fire and Security Limited, dan mengulangi pola pelanggaran yang sama. Praktik ini berlangsung selama lebih dari enam tahun sebelum akhirnya dibongkar oleh tim penyelidik.

“Taktik ini memberikan keuntungan tidak adil bagi direktur yang tidak jujur dibandingkan pesaing yang patuh pajak, sekaligus merampas dana yang sangat dibutuhkan oleh layanan publik.”

— Kevin Read, Penyelidik Utama Insolvency Service

Sanksi Larangan Menjabat Hingga Tahun 2032

Akibat tindakan manipulatif tersebut, Alex Shorthose secara resmi dilarang mengelola atau menjadi direktur perusahaan apa pun hingga April 2032. Otoritas menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena telah merusak persaingan usaha yang sehat dan merugikan kas negara secara signifikan.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis internasional bahwa otoritas pajak kini semakin gencar mengawasi modus-modus perpindahan aset atau penelantaran perusahaan demi menghindari utang fiskal. Transparansi dan integritas direktur menjadi kunci utama agar bisnis terhindar dari sanksi administratif dan hukum di masa depan.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Insolvency Service United Kingdom
  • HM Revenue and Customs (HMRC)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

April 18, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

April 18, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026

Recent News

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026
Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

April 18, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

April 18, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

April 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version